Upaya untuk mendidik generasi penerus bangsa ini agar
terbebas dari jerat korupsi nampaknya makin jauh panggang dari api. Disaat lembaga
pendidikan (tinggi) tengah sibuk memerangi korupsi melalui kurikulum pendidikan
anti korupsinya, lembaga penegak hukum yang sejatinya bertugas untuk menegakkan
hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat malah berbuat sebaliknya. Hal
ini tercermin dari banyaknya koruptor kelas kakap yang “diganjar” hukuman
ringan sehingga tidak mampu memberikan efek jera. Berdasarkan data dari
Indonesia Corruption Watch (ICW), terdakwa korupsi di Indonesia rata-rata hanya
divonis 35 bulan penjara.
Apa yang
penulis gambarkan diatas sejatinya merupakan akibat dari tidak adanya political will yang kuat dari pengambil
kebijakan dalam melaksanakan supremasi hukum sesuai dengan agenda reformasi
yang diamanatkan beberapa tahun silam. Kondisi ini diperparah dengan sikap
pemimpin kita yang enggan untuk “menegur” bawahannya yang bekerja tidak sesuai
harapan dengan dalih tidak mau mengintervensi proses hukum yang sedang
berjalan. Padahal seorang kepala negara sejatinya merupakan panglima hukum
tertinggi yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi rakyatnya.
Akibatnya,
upaya pemberantasan korupsi pun (terkesan) berjalan di tempat. Bahkan wabah
korupsi tersebut mulai menjangkiti generasi muda kita. Hal ini dapat kita lihat
dari banyaknya koruptor tahanan KPK yang usianya tergolong masih muda seperti
Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika, Anas Urbaningrum dan sederet nama-nama beken
lainnya. Ironisnya lagi, media memperlakukan mereka layaknya seorang selebritis
dan bukan sebagai koruptor.
Agar
pendidikan anti korupsi tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,
dibutuhkan sinergi yang baik antara institusi pendidikan dengan lembaga penegak
hukum. Dalam hal ini lembaga penegak hukum diharapkan mampu membuktikan
berbagai teori yang diajarkan dalam mata kuliah anti korupsi di perguruan
tinggi, bukan sebaliknya. Berbagai aturan yang selama ini dianggap memberikan
keuntungan bagi koruptor sudah saatnya direvisi. Hal tersebut perlu dlakukan
dalam rangka memberikan efek jera bagi para pelaku maupun pihak lain yang
mencoba untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Meskipun
demikian yang jauh lebih penting dari itu semua adalah ketegasan pemimpin bangsa ini dalam “mendidik”
bawahannya agar menjalankan tugasnya
sesuai dengan harapan masyarakat. Selain itu melipatgandakan hukuman bagi
aparat penegak hukum yang terbukti bersekongkol dengan para koruptor diharapkan
mampu memutus mata rantai mafia hukum seperti yang saat ini terjadi. Dengan
begitu pemberantasan korupsi pun tidak hanya sebatas jargon, namun benar-benar
dilaksanakan sebagai program untuk membebaskan bangsa ini dari belenggu
kemiskinan.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar