Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang menolak seluruh gugatan kubu Prabowo – Hatta dalam sengketa Pilpres beberapa waktu lalu
menandakan berakhirnya tahapan pesta demokrasi secara keseluruhan. Artinya,
Joko Widodo dan Jusuf Kalla secara resmi akan dilantik menjadi presiden dan
wakil presiden bangsa ini untuk lima tahun ke depan menggantikan SBY-Boediono
yang akan segera mengakhiri masa jabatannya. Masyarakat pun berharap presiden terpilih
dapat merealisasikan janji-janji kampanyenya terutama menyangkut kesejahteraan
mereka.
Bagi kalangan guru sendiri,
pergantian kepemimpinan tersebut setidaknya memberikan harapan baru dalam upaya
mewujudkan tujuan pendidikan seperti yang dicita-citakan. Berbagai persoalan
yang hingga saat ini masih menyelimuti dunia pendidikan kita, hendaknya dapat
diselesaikan dengan baik melalui berbagai program yang benar-benar dapat
dirasakan manfaatnya oleh guru maupun peserta didik. Selain itu mereka pun
berharap, kesalahan yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya tidak diulangi
oleh pemerintahan yang akan datang.
Pada dasarnya ada tiga persoalan
utama yang saat ini dihadapi oleh dunia pendidikan kita. Pertama, implementasi
kurikulum 2013. Sejak diberlakukan setahun yang lalu, berbagai persoalan besar
mewarnai pelaksanaan kurikulum baru yang digadang-gadang mampu “mempercantik”
wajah dunia pendidikan tersebut. Mulai dari ketidaksiapan sekolah, banyaknya
guru yang belum mengikuti diklat, sampai dengan belum diterimanya buku ajar
oleh siswa, seakan menjadi batu sandungan bagi keberlangsungan kurikulum baru
tersebut. Selain itu penolakan dari beberapa daerah untuk menerapkan kurikulum
baru ini, menjadi warning bagi
pemerintah bahwa tidak semua daerah benar-benar siap melaksanakannya.
Kedua,
sertifikasi guru. Program sertifikasi guru yang dicetuskan sejak beberapa tahun
yang lalu, ternyata belum mampu meningkatkan prestasi (akademik) peserta didik.
Program tersebut baru sebatas mampu meningkatkan “taraf hidup” pendidik
sekaligus meningkatkan minat masyarakat untuk terjun menjadi seorang pendidik.
Dalam hal ini pemerintahan yang baru dituntut untuk mampu menata ulang program
sertifikasi guru agar mampu memberikan dampak positif pada peningkatan prestasi
(akademik) siswa.
Ketiga,
eksistensi Ujian Nasional (UN). Hasil survei Programmme for International
Student Assessment (PISA) pada tahun 2012 lalu yang menempatkan Indonesia pada
peringkat paling bawah dari 65 negara dalam hal kemampuan membaca, matematika
dan sains merupakan bukti bahwa UN tidak memberikan kontribusi positif terhadap
peningkatan kualitas pendidikan di tanah air. Sebaliknya, UN terbukti membentuk
generasi instant yang selalu mengambil
jalan pintas dalam memecahkan persoalan. Oleh karena itu, meninjau kembali
pelaksanaan UN meruapakan keputusan yang bijak.
Ketiga persoalan tersebut hendaknya
menjadi perhatian pemerintahan yang akan datang. Hal ini dikarenakan, maju atau
tidaknya bangsa ini sangat bergantung pada upaya pemimpinnya dalam meningkatkan
kualitas pendidikan bagi generasi mudanya. Setiap program yang digulirkan
hendaknya benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pendidik dan peserta
didik. Dengan begitu pendidikan
berkualitas seperti yang dicita-citakan selama ini pun dapat terwujud. (Dimuat di Harian Umum Republika Edisi 29 Agustus 2014)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar