Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan
“mengakuisisi” sekolah-sekolah kedinasan yang saat ini masih berada dibawah
kementerian lain patut kita apresiasi. Kebijakan tersebut diambil akibat
maraknya kasus-kasus tindak kekerasan yang terjadi di sekolah-sekolah tinggi
kedinasan tersebut. Terakhir, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
(STIP) harus kehilangan nyawa akibat dianiaya oleh tujuh orang seniornya.
Rencananya,
pengambil alihan tersebut akan dilakukan mulai dari pembinaan akademik sampai
dengan seleksi perizinannya. Tak hanya itu, Kemendikbud pun akan menyusun
kurikulum sekolah kedinasan yang baru agar proses pembinaannya menjadi lebih
baik. Adapun kementrian terkait hanya bertugas menyiapkan SDM dan
infrastrukturnya saja. Sedangkan kendali penuh tetap berada ditangan Kemdikbud.
Untuk itu Kemdikbud pun saat ini tengah menggodok Peraturan Pemerintah agar
kebijakan ini dapat benar-benar direalisasikan.
Meskipun
demikian, keinginan “mulia” Kemdikbud tersebut nampaknya tidak akan berjalan
lancar. Beberapa kementrian seperti Kementrian Agama belum menyetujui rencana
ini. Alasannya, saat ini Kementrian Agama masih menerima dana untuk
melaksanakan fungsi pendidikan, sementara Kemdikbud sebagai lembaga yang
seharusnya melaksanakannya (dianggap) belum mampu untuk mengelolanya dengan
baik. Selain itu, lembaga pendidikan yang berada dibawah Kementrian Agama
hampir tidak pernah terdengar terjadi kasus kekerasan seperti lembaga
pendidikan yang berada dibawah Kementrian Dalam Negeri sehingga tidak ada
alasan untuk “merebut” lahan mereka.
Tantangan
lain yang dihadapi oleh Kemdikbud adalah berkaitan dengan peraturan tentang
pelaksanaan pendidikan tinggi kedinasan itu sendiri. Dalam Undang-Undang No 12
Tahun 2012 disebutkan bahwa Pengelolaan PT Kedinasan masih menjadi kewenangan
kementerian dan lembaga terkait. Oleh karenanya, untuk memuluskan kebijakan
tersebut Peraturan Pemerintah saja tidak cukup. Diperlukan proses amandemen
terhadap UU tersebut yang tentunya memerlukan waktu, terlebih anggota DPR saat
ini sebentar lagi akan “pensiun”.
Dalam
pandangan penulis, menempatkan seluruh sekolah kedinasan dibawah naungan
Kemendikbud merupakan kebijakan yang tepat. Dengan begitu pengawasan terhadap
pelaksanaan proses pembelajarannya dapat berjalan dengan baik. Namun demikian
hal tersebut tidak dapat langsung dilakukan
begitu saja. Dibutuhkan sebuah proses (transisi) dan tahapan-tahapan tertentu yang
harus dilalui dalam melakukan sebuah perubahan yang cukup “radikal”. Hal ini diperlukan agar kebijakan yang dibuat
tidak berhenti ditengah jalan.
Selain itu dukungan dari DPR pun
sangat diperlukan dalam upaya membenahi sekolah kedinasan ini. Melakukan
amandemen terhadap UU yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat
ini merupakan tindakan yang tepat.
Dengan
diambil alihnya sekolah kedinasan oleh Kemdikbud tentunya akan memberikan warna
dan suasana baru bagi sekolah-sekolah kedinasan. Kita berharap dengan adanya
perubahan ini, budaya kekerasan di lembaga tersebut dapat dihapuskan. Dengan
begitu sekolah kedinasan akan mampu melahirkan aparatur-aparatur negara yang
berkualitas dan berintegritas serta jauh dari budaya kekerasan.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar