Operator sekolah
memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pendataan pendidikan dasar atau
yang dikenal dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berbagai kebijakan
pendidikan seperti penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan
guru serta bantuan bagi siswa tidak mampu didasarkan pada data yang telah
diinput oleh operator sekolah. Oleh karenanya kepala sekolah diharapkan
memberikan pehatian penuh kepada mereka dengan menyediakan kelengkapan data
yang dibutuhkan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar, Thamrin Kasman beberapa waktu yang lalu.
Namun demikian,
tidak sedikit dari operator sekolah yang mengalami nasib kurang beruntung.
Besarnya jasa mereka dalam menyukseskan program pemerintah maupun sekolah
ternyata tidak sebanding dengan kesejahteraan yang mereka peroleh. Kenyataan di
lapangan, masih banyak operator sekolah kita yang harus “kerja rodi” dengan
“upah” seadanya. Padahal pengorbanan mereka sungguh luar biasa. Setiap hari
mereka harus pulang terlambat ke rumah karenan banyaknya tugas yang dikerjakan.
Bahkan di beberapa sekolah penulis masih menemukan operator sekolah yang harus
rela begadang di kantor karena dikejar setoran.
Dibandingkan dengan
guru, nasib operator sekolah memang sangat memprihatinkan. Disaat guru
“diguyur” dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, honor daerah,
tunjangan inpassing dan sebagainya, operator sekolah hanya bisa gigit jari.
Bahkan operatorlah yang paling sibuk menyiapkan persyaratan untuk guru-guru
yang akan mencairkan tunjangan. Mulai dari menyiapkan berbagai SK sampai dengan
melakukan update data online yang sebenarnya merupakan tugas guru. Masih
beruntung jika ada guru yang mengingat jasa-jasa mereka dengan menyisihkan
sebahagian rezekinya saat tunjangan tersebut cair. Namun tidak sedikit juga
yang berlagak lupa seakan operator sekolah tidak pernah membantunya.
Untuk menghindari
kesenjangan lebih lanjut, pemerintah diharapkan lebih memperhatikan
kesejahteraan operator sekolah dengan cara mengeluarkan kebijakan yang
melindungi profesi mereka. Program sertifikasi hendaknya tidak hanya
diberlakukan bagi tenaga pendidik saja namun juga tenaga kependidikan. Hal ini
dikarenakan sebagai salah satu komponen yang turut berperan penting dalam
menyukseskan program pemerintah, tenaga kependidikan terutama yang bertugas
sebagai operator sekolah juga memiliki hak untuk meningkatkan kompetensi serta
kesejahteraannya.
Adapun bagi pihak
sekolah terutama yang bernaung dibawah yayasan hendaknya menyediakan tunjangan
khusus bagi tenaga kependidikan yang bertugas sebagai operator sekolah. Disaat
pemerintah belum mampu untuk “menghidupi” mereka, uang tambahan yang diterima
akan sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dengan memberikan
perhatian khusus kepada operator sekolah, kita berharap tidak ada lagi
kesenjangan (sosial dan ekonomi) antara pendidik dan tenaga kependidikan.
Dengan begitu keadilan sosial bagi seluruh “penghuni” sekolah pun dapat
terwujud.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar