Proses
pencairan tunjangan guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimulai sejak
bulan maret yang lalu disambut gembira oleh para guru yang terdaftar sebagai
penerima. Sekalipun ada yang beranggapan bahwa hal tersebut sebagai bagian dari
money politics karena pencairannya
dilakukan menjelang Pemilu, namun yang jelas dana tunjangan tersebut sangat
dibutuhkan oleh para guru untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.
Disisi lain
tunjangan yang diberikan secara berkala tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan
sebaik-baiknya oleh guru untuk meningkatkan kompetensinya. Dengan begitu dana
yang diberikan oleh pemerintah tersebut dapat berimplikasi positif pada
peningkatan prestasi akademik siswa.
Hal tersebut memang sangat wajar jika
kita melihat data statistik tentang penggunaan dana tunjangan profesi oleh guru yang dikeluarkan oleh tim PMPTK
Kemdiknas pada tahun 2010. Data statistik tersebut menyebutkan bahwa sebanyak
25 % tunjangan yang diperoleh digunakan untuk keperluan sehari-hari, 38 % untuk
pendidikan anak, 3 % untuk membeli kendaraan bermotor, 4 % untuk naik
haji/umrah, 4 % ditabung di bank, 3 % untuk perbaikan rumah, 7 % untuk
keperluan media pembelajaran, 1 % untuk
kesehatan dan sisanya sebesar 14 % untuk peningkatan kompetensi.
Berdasarkan data tersebut terlihat
jelas bahwa porsi tunjangan yang digunakan oleh para pendidik untuk peningkatan
kompetensinya ternyata masih jauh dari harapan. Akibatnya pemberian tunjangan
profesi tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi pendidik
yang bersangkutan.
Dalam pandangan penulis, tunjangan
yang selama ini diberikan seyogyanya digunakan untuk berbagai kegiatan yang
dapat menunjang peningkatan kompetensi guru sesuai dengan amanat undang-undang.
Membeli buku-buku baru, mengikuti berbagai seminar maupun pelatihan adalah
kegiatan yang dapat meningkatkan kompetensi pedagogik maupun kompetensi
perofesional pendidik. Dengan begitu pemberian tunjangan guru ini pada akhirnya diharapkan
berdampak positif pada peningkatan kompetensi peserta didik.
Untuk itu dibutuhkan kesadaran dari
para guru khususnya yang telah terdaftar sebagai penerima tunjangan untuk
memberikan porsi yang lebih besar dalam menggunakan tunjangan yang diperoleh
untuk keperluan yang dapat mendukung peningkatan kompetensinya. Disisi lain
sudah waktunya pemerintah tidak hanya menggelar UKG untuk mengevaluasi
kompetensi guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi, namun juga mengontrol
penggunaan tunjangan tersebut dengan meminta laporan penggunaan anggaran secara
berkala sebagai salah satu syarat pencariran tunjangan berikutnya.
Dengan adanya kesadaran dari pihak
guru dan pengawasan dari pemerintah kita berharap pemberian tunjangan profesi
benar-benar tepat sasaran. Dengan begitu pemberian tunjangan guru ini pada
akhirnya akan mampu meningkatkan prestasi akademik peserta didik yang bermuara
pada peningkatan kualitas pendidikan di tanah air.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar