Kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum petugas
kebersihan sekolah kepada salah satu murid Taman Kanak-Kanak (TK) bertaraf
internasional di Jakarta menimbulkan trauma yang mendalam pada diri korban. Kejadian
tersebut tak hanya mengakibatkan luka fisik yang cukup parah namun juga
guncangan psikologis yang amat berat. Oleh karenanya sekolah sebagai pihak yang
diberikan “mandat” oleh orang tua untuk mendidik dan melindungi anaknya harus
bertanggung jawab dalam memulihkan kesehatan fisik dan psikis korban.
Apa yang
terjadi di sekolah berstandar internasional tersebut menunjukkan bahwa
lingkungan sekolah ternyata belum mampu menjadi tempat yang aman bagi peserta
didiknya. Padahal dalam Pasal 54 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tercantum
dengan jelas bahwa selama berada di lingkungan sekolah, anak wajib dilindungi
dari berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah
maupun pihak lainnya.
Pada
dasarnya ada tiga hal yang menyebabkan berbagai tindak kekerasan masih saja
terjadi dalam lingkungan sekolah. Pertama, proses penerimaan guru dan karyawan
yang bermasalah. Tidak selektifnya pihak sekolah dalam merekrut guru maupun
karyawan baru tentunya akan berpengaruh terhadap kulaitas maupun integritas
Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh sekolah. Oleh karena itu untuk mendapatkan SDM yang baik pihak
pengelola sekolah hendaknya tidak hanya mengandalkan bagian personalia dalam
merekrut SDM baru namun juga melibatkan piskolog profesional untuk lebih
mengetahui kejiwaan yang bersangkutan.
Kedua,
lemahnya kontrol atau pengawasan yang dilakukan oleh guru kepada anak didiknya
mengakibatkan tindak kekerasan selalu terulang. Berbagai tindak kekerasan yang
terjadi di dalam lingkungan sekolah biasanya terjadi pada jam-jam tertentu
seperti pada waktu istirahat maupun pulang sekolah. Pada waktu-waktu tersebut
pengawasan memang dirasa kurang mengingat para guru pun sibuk dengan aktivitasnya
masing-masing. Dalam hal ini sekolah bisa mengoptimalkan peran guru piket untuk
mengawasi anaknya pada waktu-waktu yang dianggap rawan tersebut. Selain itu
pemasangan perangkat monitoring
seperti CCTV akan sangat membantu keamanan sekolah dalam memantau keadaan
sekolah.
Ketiga,
kurangnya komunikasi antara peserta didik dengan gurunya, terutama dengan wali
kelas. Dalam beberapa kasus, anak baru mau bicara terus terang tentang tindak kekerasan yang dialaminya
setelah kejadian tersebut berlangsung secara berulang-ulang. Artinya selama ini
guru maupun wali kelas kurang memperhatikan kondisi anaknya. Guru biasanya
hanya terfokus pada urusan-urusan akademik anak tanpa mau memperhatikan
perkembangan psikisnya. Oleh karenanya dibutuhkan sebuah proses komunikasi yang
baik antara guru (terutama wali kelas) dengan anak didiknya.
Dengan
memperhatikan ketiga hal diatas, kita berharap berbagai potensi tindak
kekerasan yang dialami oleh anak dapat dihindari sedini mungkin. Dengan begitu
lingkungan sekolah pun akan mampu menjadi tempat (paling) aman bagi anak dalam
menuntut ilmu.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar