Untuk menjawab kegalauan guru TIK akibat hilangnya mata
pelajaran TIK dalam struktur kurikulum baru, Mendikbud pun memberikan
penjelasan bahwa guru TIK terutama yang sudah tersertifikasi tidak akan
kehilangan hak dasarnya. Guru TIK akan tetap mendapatkan tunjangan profesi seperti
guru-guru lainnya. Adapun untuk mengganti mapel TIK yang dihilangkan tersebut,
guru TIK disarankan mengajar mapel lainnya karena kompetensi yang dimiliki oleh
guru TIK tidak sebatas pada ilmu komputer saja.
Apa yang
disampaikan oleh Mendikbud tersebut tentunya kurang tepat. Adanya penggiringan
opini bahwa penolakan penghapusan mapel TIK oleh para guru TIK hanya sebatas
masalah perut patut kita sesalkan. Hal ini tentu saja mengkerdilkan (peran) guru
TIK yang selama ini telah berjasa dalam memberikan bekal keterampilan kepada
peserta didinya sekalipun tidak berlatar belakang pendidikan TIK. Selain itu, menyarankan eks guru TIK untuk
mengajarkan mapel lainnya merupakan sikap menyederhanakan persoalan.
Dalam hal
penghapusan mapel TIK ini penulis setidaknya menemukan dua hal yang patut
dicermati. Pertama, penghapusan mapel TIK bukanlah persoalan perut guru TIK
semata. Lebih dari itu, penghapusan mapel TIK dalam kurikulum sekolah akan
berdampak besar dalam kehidupan masyarakat. Banyaknya kasus-kasus kekerasan
fisik maupun seksual yang dilakukan oleh anak maupun remaja saat ini sejatinya
tak terlepas dari pengaruh media (elektronik) yang sering memberikan
tayangan-tayangan tidak mendidik bahkan cenderung menjerumuskan. Minimnya
bimbingan dari guru maupun orang tua untuk mengarahkan anak dalam memilih
tayangan yang cocok bagi anak menjadikan kepala mereka bagaikan tempat sampah
untuk menampung berbagai tayangan maupun informasi “sampah”.
Selain itu paradigma
keliru yang memandang TIK hanya sebatas keterampilan semata yang terbebas dari
nilai maupun etika patut kita sayangkan. TIK sejatinya tidak hanya berbicara
tentang kompetensi semata, lebih dari itu ada nilai-nilai dan etika yang harus
diketahui dan dipatuhi oleh penggunanya agar teknologi ini tidak
disalahgunakan.
Kedua, menggiring
guru TIK untuk mengajar mata pelajaran lain tentu sangat bertentangan dengan
nilai-nilai profesionalisme, terlebih dilakukan dalam sebuah lembaga pengolah
sumber daya manusia tingkat tinggi seperti sekolah. Dimanakah letak
profesionalisme guru jika setiap pendidik diperbolehkan mengajar mata pelajaran
yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Selain itu jika
pelajaran TIK dihapuskan, siapa lagi yang akan mengajarkan nilai-nilai dan
etika dalam menggunakan teknologi informasi ?
Berdasarkan
gambaran diatas, terlalu naïf jika kita mengatakan bahwa penghapusan mapel TIK
hanya persoalan (perut) guru TIK semata. Penghapusan mapel TIK sejatinya bencana yang mengakibatkan terjadinya
degradasi moral dikalangan remaja. Oleh karenanya meninjau kembali kebijakan
untuk menghapuskan mapel TIK dalam kurikulum baru merupakan kebijakan yang
tepat.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar