Malang benar apa yang dialami oleh para staff tenaga
kependidikan kita. Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang dan
melelahkan, akhirnya mereka harus kembali menelan kekecewaan. Usulan tunjangan
untuk tahun 2014 yang diajukan oleh para staff tata usaha yang tergabung dalam
Forum Tata Usaha Honor Sekolah (FTHS) beberapa waktu yang lalu akhirnya ditolak
oleh dewan dan Pemkot Bandung dengan alasan tidak ada payung hukumnya.
Sudah
menjadi rahasia umum bahwa staff tenaga kependidikan seperti tata usaha maupun
bendahara sekolah selalu menjadi anak tiri dirumah sendiri. Disaat para guru
bersuka ria menikmati “kue” tunjangan profesi, tenaga kependidikan kita harus
rela gigit jari. Mulai dari tunjangan sertifikasi, inpassing sampai dengan
tunjangan daerah semuanya jatuh ketangan para pendidik. Adanya ungkapan
“Padamelan Sami, Kekengingan Benten” ternyata benar adanya.
Wacana peningkatan kualitas
pendidikan yang selalu diidentikan dengan peningkatan kualitas pendidik tanpa
melihat peran tenaga kependidikan seolah menjadi “alibi” bagi para tenaga
pendidik untuk melakukan “monopoli” berbagai program peningkatan kompetensi
maupun peningkatan kesejahteraan yang selama ini digulirkan oleh pemerintah.
Padahal dalam undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 disebutkan dengan jelas
bahwa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berhak atas penghasilan yang layak dan berhak untuk mengikuti
berbagai program peningkatan kompetensi sesuai dengan bidangnya.
Berdasarkan fakta tersebut terlihat
jelas bahwa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memiliki hak yang sama dan
kedudukan yang sejajar. Adapun yang membedakan keduanya hanyalah pembagian
tugas sesuai dengan kompetensinya dengan tujuan yang sama yaitu memberikan
layanan pendidikan terbaik bagi
masyarakat.
Oleh karena itu tidak ada lagi alasan
bagi pemerintah untuk tidak memberikan kesempatan yang sama bagi para tenaga kependidikan dalam hal
pemberian tunjangan profesi maupun tunjangan-tunjangan lainnya. Hal ini
dikarenakan baik atau buruknya kondisi dunia pendidikan tidak hanya ditentukan
oleh kualitas tenaga pendidik semata namun juga dipengaruhi oleh kinerja para
tenaga kependidikan.
Selain
itu dengan adanya perlakuan yang sama bagi tenaga kependidikan diharapkan dapat
mengurangi kecemburuan sosial seperti yang selama ini terjadi. Dengan begitu
kedepan akan tercipta sinergi antara tenaga pendidik dan kependidikan yang akan
berimplikasi pada semakin baiknya layanan pendidikan yang diberikan pada
masyarakat.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar