Adanya fenomena sekolah-sekolah yang berlomba
menerapkan kurikulum 2013 secara mandiri sudah selayaknya menjadi perhatian
kita bersama. Hal tersebut perlu dilakukan agar penerapan kurikulum baru
tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan dan
bukan karena “proyek” semata. Berdasarkan data dari Kemdikbud, setidaknya ada
1.006 sekolah ditambah dengan jumlah sekolah di 14 kabupaten / kota di
Kalimantan Timur yang mengajukan permohonan untuk menerapkan kurikulum 2013
secara mandiri. Jumlah tersebut tentunya belum termasuk sekolah-sekolah lain
yang saat ini baru akan mengajukan permohonan secara resmi.
Ditengah berbagai persoalan yang masih
menyelimuti kurikulum 2013, menjadi pertanyaan besar mengapa daerah-daerah
begitu “bersemangat” dalam menerapkan kurikulum baru tersebut. Jika
sekolah-sekolah tersebut memandang bahwa kurikulum baru tersebut lebih baik
dari kurikulum yang saat ini berlaku tentu kita tidak bisa menghalang-halangi mereka. Namun
jika keputusan tersebut diambil karena adanya tekanan maupun paksaan dari pihak
luar tentunya patut kita sayangkan.
Berdasarkan
temuan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), diantara sekolah-sekolah yang
mengajukan permohonan untuk menerapkan kurikulum baru secara mandiri ternyata
tidak sedikit dari mereka yang sebenarnya belum siap. Ketidaksiapan tersebut
terlihat dari belum memadainya jumlah tenaga pengajar maupun sarana prasarana
yang dimiliki. Namun karena adanya paksaan dari Dinas Pendidikan setempat
melalui nota kesepahaman (MOU), mereka pun tidak dapat berbuat banyak.
Daerah
maupun kepala daerah merasa malu jika sekolah-sekolah mereka masih menggunakan
kurikulum lama yang dinilainya sudah ketinggalan zaman. Akibatnya, demi gengsi (kepala) daerah,
sekolah pun rela dikorbankan. Sekolah yang secara teknis sebenarnya belum siap untuk
menerapkan kurikulum baru akhirnya harus tunduk pada “titah” sang penguasa. Jika
hal ini dibiarkan tentunya akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.
Untuk
mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan evaluasi secara menyeluruh kepada
sekolah-sekolah yang saat ini tengah mengajukan penerapan kurikulum baru secara
mandiri. Kesiapan sarana prasarana serta terpenuhinya kebutuhan tenaga pengajar
hendaknya menjadi perhatian utama sebelum memberikan rekomendasi kepada sekolah
yang bersangkutan. Evaluasi tersebut hendaknya dilakukan seobjektif mungkin
tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Meskipun
demikian yang jauh lebih penting adalah sikap bijak pemerintah daerah untuk
tidak memaksakan kehendaknya kepada sekolah-sekolah. Melihat secara objektif
apa yang sebenarnya saat ini dibutuhkan oleh sekolah akan jauh lebih bermartabat
dan bermanfaat bagi kemajuan pendidikan didaerahnya. Maju atau tidaknya pendidikan didaerah tidak
hanya ditentukan oleh kurikulum yang diterapkan namun juga ditentukan oleh
kesiapan sarana pembelajaran serta terpenuhinya kebutuhan tenaga pengajar.
Adapun
upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain dengan
melaksanakan program-program peningkatan kompetensi pendidik dalam bentuk
pelatihan yang dilakukan secara berkesinambungan. Selain itu memberikan bantuan
berupa sarana pembelajaran sesuai kebutuhan tentunya akan mampu meningkatkan
mutu penddikan didaerah yang bersangkutan. Dengan adanya upaya-upaya semacam
ini kita berharap setiap daerah mampu berlomba-lomba untuk mengukir prestasi
dalam bidang pendidikan dengan cara-cara yang “bermartabat”. Semoga !
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar