Laporan pengawasan Komisi X DPR RI perihal terjadinya
penyalahgunaan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) oleh siswa penerima maupun orang
tuanya sudah selayaknya menjadi perhatian kita bersama. Anggota DPR RI dari Komisi X Herlini Amran
menyatakan, berdasarkan pengamatan dilapangan ditemukan beberapa kasus dimana
dana bantuan yang diterima ternyata digunakan untuk keperluan diluar urusan
pendidikan. Hal tersebut tentu saja membuat kita prihatin. Bantuan yang
sejatinya digunakan untuk keberlangsungan pendidikan, malah digunakan untuk
keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.
Apa yang
dilakukan oleh pemerintah ini sebenarnya merupakan bagian dari Program Menengah Universal (PMU) yang
diluncurkan beberapa bulan yang lalu. Adapun tujuan dari PMU ini adalah untuk meningkatkan
Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menegah nasional menjadi sebesar 97 persen pada tahun 2020 dari angka APK saat ini yang hanya 78,8 persen.
Adapun nominal bantuan yang disalurkan berbeda tiap jenjangnya. Siswa Sekolah
Dasar (SD) mendapatkan bantuan sebesar Rp. 450.000, siswa SMP sebesar Rp.
750.000 dan Rp. 1 juta untuk siswa SMU/SMK. Dengan adanya bantuan ini
pemerintah berharap seluruh siswa tidak mampu tetap dapat melanjutkan
pendidikannya.
Namun dengan
ditemukannya kasus-kasus semacam ini membuat upaya yang dilakukan oleh
pemerintah maupun DPR menjadi tidak maksimal. Jika dibiarkan, hal ini tentu
akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Kita tentu tidak ingin
melihat dana triliunan yang digelontorkan oleh pemerintah untuk meningkatkan
kualitas pendidikan ditanah air, malah digunakan untuk keperluan yang tidak ada
hubungannya dengan pendidikan. Adanya sebagaian siswa yang menggunakan dana BSM
untuk membeli pulsa, gadget, bahkan
untuk uang muka pembelian sepeda motor selayaknya menjadi pelajaran bagi kita
dan pemerintah.
Terjadinya
kasus-kasus semacam ini antara lain disebabkan tidak adanya kontrol yang
memadai terhadap penggunaan anggaran yang diterima oleh siswa. Selain itu
adanya anggapan sebagian orang tua siswa bahwa dana BSM ini sama dengan Bantuan
Langsung Tunai (BLT) yang biasa mereka terima mengakibatkan dana BSM yang
diterima bebas digunakan sekehendaknya. Adapaun yang dijadikan dalih oleh para
orang tua tersebut adalah bahwa mereka lebih mengetahui kebutuhan anaknya
dibandingkan dengan orang lain. Dengan kata lain mereka ingin mengatakan “keun duit mah urang nu ngatur, pamarentah
mah teu kudu pipilueun”.
Untuk
mencegah terjadinya kasus serupa, diperlukan upaya serius dari pemerintah dalam
mengawasi penggunaan dana bantuan. Jika diperlukan, setiap siswa maupun orang
tua diwajibkan membuat laporan penggunaan dana dan disertai bukti pembayaran. Jika
tidak, pemerintah bisa saja memberikan sanksi kepada yang bersangkutan dalam
bentuk penundaan atau pembatalan dana bantuan untuk tahun berikutnya.
Meskipun
demikian, yang jauh lebih penting adalah sikap bijak orang tua itu sendiri
dalam menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukannya. Dengan adanya
pengawasan yang ketat dari pemerintah dan disertai dengan kesadaran dari orang
tua kita berharap kedepan tidak terjadi lagi penyalahgunaan dana bantuan
semacam ini. Dengan begitu dana bantuan yang telah diperjuangkan oleh
pemerintah dan DPR untuk keberlangsungan pendidikan siswa yang tidak mampu
dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar