Kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk dan kereta api didaerah Bintaro beberapa waktu
yang lalu seakan menjadi peringatan bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam
berkendara. Adapun ketidakdisiplinan pengemudi disinyalir sebagai penyebab utama
terjadinya kecelakaan yang menewaskan awak dan beberapa penumpang kereta
tersebut. Pengemudi truk yang nekat menerobos pintu perlintasan kereta api
meskipun sirine pertanda akan datangnya kereta api telah berbunyi pada akhirnya
membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Sikap
ketidakpatuhan terhadap aturan yang sebenarnya bertujuan untuk melindungi
setiap orang tersebut hanyalah contoh kecil dari sekian banyak kasus
kecelakaan. Ironisnya, perbuatan melanggar hukum ini ternyata diajarkan sejak
kecil dan mendapatkan “restu” dari orang tua. Banyaknya anak Sekolah Dasar (SD)
yang mengendarai sepeda motor dijalanan dan tidak menggunakan helm adalah bukti
bahwa ketidakpatuhan tersebut diajarkan sejak dini. Orang tua seakan bangga
ketika melihat anaknya pandai mengendarai sepeda motor sekalipun belum memiliki
Surat Izin Mengemudi (SIM).
Disisi lain
fenomena nyaah dulang ternyata masih
menjadi panyakit matuh yang diidap
oleh banyak orang tua kita. Sikap orang tua yang cenderung mengabulkan semua
keinginan anaknya sekalipun itu tidak bermanfaat bahkan cenderung menjerumuskan
tak jarang harus berakhir dengan sebuah penyesalan. Berdasarkan data dari
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), pada tahun 2012 yang lalu jumlah korban
meninggal akibat kecelakaan mencapai 29.654 orang. Artinya, tak kurang dari 80
orang meninggal setiap harinya akibat
kecelakaan lalu lintas. Adapun jumlah korban tersebut didominasi oleh golongan
usia produktif antara 15 sampai dengan 30 tahun.
Dilain pihak rendahnya kesadaran
hukum ini ternyata “dipupuk” hingga anak dewasa. Klimaksnya, perbuatan-perbuatan
menyimpang seperti menyontek saat ujian (nasional) atau menjiplak hasil karya
orang lain dianggap menjadi hal yang biasa. Adapun untuk tataran yang lebih
tinggi lagi, suap maupun gratifikasi dikalangan pejabat seolah dianggap menjadi
bagian dari “ikhtiar” seseorang untuk mencapai tujuannya.
Kesadaran
hukum yang dimiliki seseorang tidak datang dengan sendirinya, namun ditanamkan
sejak kecil. Sekolah sejatinya mampu menjadi sarana sekaligus miniatur negara
dimana aturan-aturan tersebut ditegakkan. Pemberian sanksi tegas bagi siswa yang
melanggar peraturan sekolah sejatinya dapat dijadikan pelajaran bagi siswa
lainnya agar berpikir dua kali jika akan melakukan kesalahan yang sama.
Adapun aparat penegak hukum dalam hal
ini Kepolisian hendaknya dapat bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap
setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar, sekalipun dia adalah anak
seorang pejabat. Pengistimewaan terhadap pelanggar hanya akan menimbulkan
kecemburuan sosial didalam masyarakat yang akan berakhir pada luntunya wibawa
penegak hukum. Meskipun demikian, yang jauh lebih penting lagi adalah peran
orang tua dalam menananmkan nilai-nilai kepatuhan terhadap aturan yang dibuat
oleh negara dan memberikan pemahaman kepada anak-anaknya bahwa aturan tersebut
sengaja dibuat dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dirinya dan orang
lain.
Dengan adanya sinergi dari berbagai
pihak ini, kita berharap dimasa depan tidak ada lagi keluarga kita yang menjadi
korban akibat dari ketidakpatuhan mereka terhadap aturan yang telah dibuat.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar