Tingkat pendidikan pemilih merupakan salah satu faktor yang
menentukan kualitas sekaligus eksistensi demokrasi. Itulah salah satu pesan
yang penulis tangkap dalam tulisan Iu Rusliana yang berjudul “Menggugat
Demokrasi”. Pandangan tersebut didasarkan pada buku berjudul The Future of Freedom karangan Fareed
Zakaria yang menyatakan bahwa oligarki dapat dengan mudah menggantikan
demokrasi jika tingkat pendidikan dan kesejahteraan pemilih rendah.
Berdasarkan
data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), rata-rata
tingkat pendidikan masyarakat Indonesia baru mencapai 5,8 tahun atau tidak
lulus Sekolah Dasar (SD). Sungguh suatu ironi ditengah banyaknya klaim tentang
keberhasilan pembangunan oleh pejabat pusat maupun daerah selama masa
kepemimpinannya. Melihat kondisi tersebut, tanpa menunggu Pemilihan Umum
(Pemilu) tahun 2014 pun kita sudah bisa menebak pemimpin-pemimpin seperti apa
yang akan dihasilkan dari demokrasi
semacam ini.
Pejabat
eksekutif korup, wakil rakyat yang rajin membolos sampai dengan aparat penegak
hukum yang “berkolaborasi” dengan para penjahat akan selalu “setia” mengisi
sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara seperti saat ini. Fakta tersebut
seolah ingin menegaskan bahwa fenomena “Trias Koruptika” benar adanya.
Demokrasi
yang berkualitas tentunya akan mampu melahirkan pemimpin-pemimpin berkualitas
yang berorientasi pada tujuan untuk melayani rakyat. Sebaliknya, demokrasi semu
(sham democracies) hanya akan
melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu. Selain itu politik dinasti berkedok
demokrasi akan makin subur sebagai akibat dari demokrasi yang “tidak sehat”
ini.
Untuk
menyaring para “penumpang gelap” dalam kendaraan yang bernama demokrasi ini,
meningkatkan taraf pendidikan dan kesejahteraan masyarakat merupakan suatu
keniscayaan. Pemilih cerdas tentu akan mampu memilih pemimpin-pemimpin yang
berkualitas dan berintegritas. Dalam hal ini dibutuhkan political will yang kuat dari pengambil kebijakan untuk
mencerdaskan masyarakat dan bukannya “memelihara” ketidakberdayaan mereka agar
mudah diarahkan.
Adapun
persoalan biaya yang selalu menjadi masalah klasik nampaknya semakin tidak
masuk akal. Berdasarkan laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
potensi kerugian negara akibat bocornya pendapatan negara yang berasal dari
pajak dan royalti pertambangan mencapai 5 ribu triliun rupiah. Artinya,
persoalan utama untuk mencerdaskan bangsa ini bukanlah terletak pada
terbatasnya anggaran, namun pada rusaknya moral para pemangku kebijakan
dinegeri ini.
Berdasarkan
fakta-fakta diatas, jika kita tetap ingin menjadikan demokrasi sebagai sarana
untuk memilih calon-calon pemimpin, meningkatkan taraf pendidikan masyarakat
menjadi suatu keharusan. Jika tidak, keinginan masyarakat untuk mendapatkan
sosok pemimpin yang jujur dan amanah
sangat sulit terwujud.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar