Setelah dibuat was was oleh Keputusan Presiden (Keppres) yang
kembali melegalkan peradaran minuman beralkohol, kini orang tua harus lebih waspada dalam menjaga
anak-anaknya. Keputusan pemerintah untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada
terpidana narkoba Schapelle Corby tentunya semakin membuat kita khawatir akan
masa depan generasi emas yang kita cita-citakan. Pasalnya hal tersebut akan
memberikan kesan bahwa Indonesia tidak tegas kepada pengedar narkoba sehingga
tidak mustahil akan membuat pengedar lainnya untuk tetap menjalankan aksinya. Selain
itu keputusan tersebut tidak sesuai dengan semangat Badan Narkotika Nasional
(BNN) dalam upaya mengurangi jumlah pengguna narkoba di Indonesia.
Berdasarkan
data dari BNN, saat ini terdapat lebih dari 4,9 juta pengguna narkoba di
Indonesia. Yang lebih mengkhawatirkan lagi 70 persen diantaranya adalah remaja
yang berusia 14 sampai dengan 20 tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa kalangan
remaja sangat rentan terhadap penggunaan narkoba. Jika tidak segera
diantisipasi, hal ini tentunya akan menjadi ancaman serius bagi masa depan
mereka.
Ketidaktegasan pemerintah terhadap
pengedar narkoba tentunya berpotensi meningkatkan meningkatkan jumlah pengguna
narkoba ditanah air. Tak heran kritikan pun muncul dari berbagai pihak terhadap
keputusan yang dinilai tidak masuk akal tersebut. Hal ini dilakukan karena
sebelumnya presiden juga telah memberikan “hadiah” kepada Corby pada tahun 2012
yang lalu berupa “diskon” hukuman selama lima tahun.
Disisi lain pemerintah berdalih apa
yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Menurut
Menkumham pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Corby bukanlah merupakan
kemurahan hati pemerintah Indonesia, melainkan yang bersangkutan telah memenuhi
semua persyaratan yang harus dipenuhi seperti telah menjalani 2/3 masa tahanan
dan berkelakuan baik selama ditahanan. Oleh karenanya “hadiah” yang diperoleh
Corby merupakan hal yang biasa.
Jika kita teliti lebih jauh, ada dua
hal yang menjadi pangkal kekisruhan ini. Pertama, aturan yang dibuat oleh
pemerintah bersama DPR ternyata belum mapu memberikan efek jera bagi bandar
narkoba. Masih adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba
untuk lolos dari jeratan hukum (yang semestinya) membuktikan ada sesuatu yang
salah saat proses penyusunan undang-undang tersebut.
Kedua, sikap presiden yang terlalu
“mengobral” grasi kepada terpidana narkoba patut kita sayangkan. Pemberian
grasi memang sepenuhnya hak presiden, namun sebagai panglima tertinggi di
republik ini presiden hendaknya lebih mengutamakan untuk melindungi rakyatnya
sendiri daripada warga negara asing. Pemberian grasi ini tentunya berbanding
terbalik dengan upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh BNN.
Untuk mencegah terulangnya
kasus-kasus serupa, diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dari masyarakat untuk
mengingatkan pemerintah agar memberikan hukuman yang berat bagi pengedar
narkoba. Perubahan aturan yang masih memberikan celah kepada para pelaku bisa
menjadi salah satu cara untuk memberikan efek jera. Namun demikian yang jauh
lebih penting adalah political will
dari pemerintah itu sendiri dalam mengeluarkan kebijakan yang melindungi warga
negaranya dari bahaya narkoba. Dengan begitu generasi emas yang selama ini kita
cita-citakan dapat benar-benar terwujud.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar