Jumlah kekerasan (seksual) terhadap anak semakin hari
nampaknya semakin memprihatinkan. Berdasarkan data dari Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA), dari Januari sampai dengan Juni 2013 tercatat
sedikitnya ada 1.032 kasus kekerasan terhadap anak. Kekerasan tersebut terdiri dari kekerasan
fisik sebanyak 294 kasus (28 %), kekarasan psikis 203 kasus (20 %) dan
kekerasan seksual sebanyak 535 kasus (52 %).
Tingginya
angka kekerasan seksual pada anak ini bukan tanpa alasan. Selain akibat dari
lemahnya pengawasan orang tua dan guru, kemajuan dibidang teknologi informasi
dan komunikasi yang begitu pesat namun tidak disertai dengan etika oleh
penggunanya disinyalir turut mendorong tingginya jumlah kekerasan tersebut.
Dizaman
serba Cyber seperti sekarang ini,
kekerasan seksual sangat mungkin terjadi sekalipun tanpa pertemuan fisik. Perkembangan
media sosial yang sangat pesat (seperti Facebook dan Twitter) ternyata mendorong
munculnya Webcam Child Sex Tourism
(WCST) atau pariwisata seks anak melalui webcam.
Para pelaku kejahatan yang merupakan
orang dewasa mengincar anak-anak yang aktif dimedia sosial sebagai korbannya.
Modusnya, anak diminta untuk memamerkan bagian tubuh tertentu melalui kamera
dengan imbalan sejumlah uang. Tertangkapnya tiga remaja tanpa mengenakan busana
disebuah warnet di kota Semarang beberapa waktu yang lalu bisa jadi merupakan
korban kekerasan seksual semacam ini.
Menurut
Terre des Hommes, sebuah organisasi sosial yang peduli terhadap anak, Indonesia
termasuk 10 besar negara dengan jumlah kekerasan seksual terhadap anak yang
cukup tinggi. Hal ini dimungkinkan mengingat Indonesia menduduki peringkat
ketiga pengguna media sosial setelah Amerika dan Cina. Disisi lain, banyaknya
orang tua yang tidak mengetahui cara menggunakan gadget terbaru menjadi
persoalan tersendiri dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap konten-konten
yang terdapat pada gadget anaknya. Selain itu sikap orang tua yang “enggan”
untuk aktif dimedia sosial menjadikan orang tua tidak mengetahui aktivitas
anaknya di media sosial dan dengan siapa saja mereka bergaul.
Untuk
mencegahnya terulangnya kasus-kasus serupa diperlukan kerjasama antara guru dan
orang tua. Peran guru dalam menanamkan nilai-nilai etika didunia nyata dan
dunia maya tentunya sangat kita harapkan. Adapun bagi orang tua, ikut aktif di
jejaring sosial dimana anaknya terdaftar sebagai member, akan mempermudah fungsi pengawasan sekaligus dapat
mengetahui apa saja yang mereka butuhkan. Selain itu tak kalah penting adalah
sanksi tegas dari aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku agar mereka
jera dan berpikir dua kali untuk melakukan kekerasan.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut
kita berharap dimasa yang akan datang tidak ada lagi tunas-tunas bangsa yang
menjadi korban kekerasan (seksual) dan akhirnya harus layu sebelum berkembang.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar