Dialog antara organisasi-organisasi guru dengan pihak
Kemdikbud terkait rancangan revisi Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008
tentang pendirian organisasi profesi guru kembali mengalami jalan buntu. Pertemuan
yang digelar pada tanggal 7 Oktober lalu tersebut sedianya merupakan upaya
untuk mencari titik temu atas persoalan yang selama setahun belakangan menjadi
polemik dikalangan guru.
Adapun yang menjadi pangkal persoalan
adalah adanya klausul yang mengharuskan organisasi profesi guru memiliki
kepengurusan sekurang-kurangnya 75 % di
tingkat provinsi, 75 % di tingkat kabupaten / kota, dan 75 % ditingkat
bawahnya. Jika usulan ini dilolosakan, otomatis hanya ada satu organisasi guru
yang bisa berdiri yaitu PGRI. Sebagai organisasi guru tertua saat ini PGRI
memiliki lebih dari 2 juta anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Apa yang dilakukan oleh pemerintah
ini hendaknya menjadi cambuk bagi organisai-organisasi profesi yang ada untuk
melakukan proses kaderisasi secara sungguh-sungguh dalam rangka mengembangkan
organisasi. Meskipun begitu kita pun tidak dapat menafikan pandangan sebagian
kalangan yang berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah ini
merupakan upaya untuk menyatukan organisasi-organisasi guru yang ada sehingga
hanya ada satu organisasi profesi guru yang ada di tanah air.
Dalam pandangan penulis, unifikasi
organisasi profesi bukanlah hal yang tabu. Sebaliknya dengan bergabungnya beberapa
organisasi profesi berarti menyatunya berbagai potensi yang ada demi memberikan
layanan terbaik bagi para anggota. Meskipun demikian proses unifikasi tersebut
hendaknya berlangsung secara alamiah tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari
pihak manapun. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah contoh organisasi profesi
yang bersatu secara alamiah.
Dalam konteks profesi guru, lahirnya
organisasi-organisasi guru yang baru hendaknya dipandang sebagai kritik yang
membangun bagi organisasi guru yang ada dalam menampung aspirasi anggotanya.
Selain itu adanya beberapa perilaku organisasi yang dianggap menyimpang membuat tidak sedikit para guru yang mulai
meninggalkan organisasi guru yang ada dan memilih untuk membuat organisasi baru.
Adanya pengurus yang tidak berprofesi
sebagai guru yang menduduki jabatan strategis di organisasi guru serta sering
terlibatnya organisasi profesi tersebut dalam politik praktis adalah contoh
dari perilaku menyimpang organisasi seperti yang disebutkan diatas. Kondisi
semacam ini membuat posisi organisasi guru rawan dimanfaatkan oleh kepentingan
tertentu.
Menyikapi persoalan ini penulis
menghimbau kepada pemerintah untuk tidak memaksakan kehendaknya dengan
membatasi berdirinya organisasi profesi. Selain terindikasi melanggar hak asasi
manusia, perilaku seperti ini tidak mencerminkan sikap mendidik bagi
organisasi-organisasi profesi yang berbeda pandangan. Dengan memberikan
kebebasan kepada organisasi-organisasi yang ada untuk berkembang kita pun berharap
mereka mampu untuk berlomba-lomba dalam kebaikan sehingga guru, peserta didik
dan masyarakatlah yang akan merasakan manfaatnya.
Home
sepakat
BalasHapus