Membaca hasil penelitian yang
dilakukan oleh Bank Dunia yang berjudul ”Spending
More or Spending Better: Improving Education Financing in Indonesia” memang membuat kita sangat prihatin. Berdasarkan laporan tersebut, program
sertifikasi pendidik yang dilakukan di Indonesia ternyata tidak berbanding
lurus dengan peningkatan kinerja pendidik yang bersangkutan. Artinya, program
sertifikasi yang selama ini diluncurkan oleh pemerintah baru sebatas
meningkatkan “taraf hidup” pendidik dan meningkatkan minat masyarakat untuk
terjun menjadi tenaga pendidik namun belum mampu meningkatkan kualitas pendidik.
Hal tersebut
memang sangat wajar jika kita melihat data statistik tentang penggunaan dana
tunjangan profesi oleh guru yang
dikeluarkan oleh tim PMPTK Kemdiknas pada tahun 2010. Data statistik tersebut
menyebutkan bahwa sebanyak 25 % tunjangan yang diperoleh digunakan untuk
keperluan sehari-hari, 38 % untuk pendidikan anak, 3 % untuk membeli kendaraan
bermotor, 4 % untuk naik haji/umrah, 4 % ditabung di bank, 3 % untuk perbaikan
rumah, 7 % untuk keperluan media pembelajaran,
1 % untuk kesehatan dan sisanya sebesar 14 % untuk peningkatan kompetensi.
Berdasarkan
data tersebut terlihat jelas bahwa porsi tunjangan profesi yang digunakan oleh
para pendidik untuk peningkatan kompetensinya ternyata masih jauh dari harapan.
Akibatnya pemberian tunjangan profesi tersebut tidak berbanding lurus dengan
peningkatan kompetensi pendidik yang bersangkutan.
Dalam
pandangan penulis, tunjangan profesi yang selama ini diberikan seyogyanya
digunakan untuk berbagai kegiatan yang dapat menunjang peningkatan kompetensi
guru sesuai dengan amanat undang-undang. Membeli buku-buku baru, mengikuti
berbagai seminar maupun pelatihan adalah kegiatan yang dapat meningkatkan
kompetensi pedagogik maupun kompetensi perofesional pendidik. Dengan begitu
pemberian tunjangan profesi ini pada akhirnya diharapkan berdampak positif pada
peningkatan kompetensi peserta didik.
Untuk itu
dibutuhkan kesadaran dari para guru khususnya yang telah terdaftar sebagai
penerima tunjangan profesi untuk memberikan porsi yang lebih besar dalam
menggunakan tunjangan yang diperoleh untuk keperluan yang dapat mendukung
peningkatan kompetensinya. Disisi lain sudah waktunya pemerintah tidak hanya
menggelar UKG untuk mengevaluasi kompetensi guru yang telah dinyatakan lulus
sertifikasi, namun juga mengontrol penggunaan tunjangan tersebut dengan meminta
laporan penggunaan anggaran secara berkala sebagai salah satu syarat pencariran
tunjangan berikutnya.
Dengan adanya
kesadaran dari pihak guru dan pengawasan dari pemerintah kita berharap
pemberian tunjangan profesi benar-benar tepat sasaran. Dengan begitu pemberian
tunjangan profesi guru ini pada akhirnya akan mampu meningkatkan prestasi
akademik peserta didik yang bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan di
tanah air.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar