Bagi guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat dan golongan
nampaknya harus bersiap-siap. Pasalnya mulai tahun ini penilaian kinerja guru
(PKG) sebagai dasar kenaikan pangkat dan jabatan akan diberlakukan. Hal
tersebut didasarkan pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya serta Permn PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009
tentang kenaikan pangkat dan golongan. Adapun salah satu poin yang cukup krusial
dan sempat mengundang pro kontra adalah adanya kewajiban bagi guru untuk
membuat karya tulis ilmiah
Apa yang dilakukan oleh pemerintah
ini tak lain adalah untuk meningkatkan budaya literasi dikalangan guru demi
mendukung kompetensinya. Namun bagi guru yang belum terbiasa menulis karya
ilmiah hal ini tentu bisa menjadi permasalahan serius terutama bagi mereka yang
lulus S1 nya tanpa melalui jalur skripsi. Selain itu dengan persyaratan yang
dirasakan cukup memberatkan ini dikhawatirkan para guru akan lebih fokus untuk
mengurus persyaratan untuk kenaikan pangkat daripada mengurus peserta didik.
Dalam pandangan penulis, apa yang
dilakukan oleh pemerintah ini sudah tepat. Besarnya tunjangan profesi yang
diberikan sebagai implikasi dari kenaikan pangkat maupun golongan sejatinya
berbanding lurus dengan kompetensi dan prestasi pendidik. Meskipun demikian
pemerintah pun berkewajiban untuk memberikan bekal kemampuan menulis kepada
para pendidik dalam bentuk pelatihan membuat karya ilmiah secara berkala. Hal ini
perlu dilakukan karena selama duduk di bangku kuliah, para guru tersebut tidak
mendapatkan materi khusus tentang penulisan karya ilmiah, terlebih untuk
dipublikasikan di media massa.
Disisi lain perguruan tinggi sebagai
lembaga yang mencetak para pendidik tentunya memiliki kewajiban untuk mempersiapkan
lulusannya agar memiliki kompetensi menulis. Kebijakan penghapusan jalur non
skripsi bisa menjadi alternatif untuk memacu mahasiswa yang ingin mendapatkan
gelar sarjana untuk belajar membuat karya tulis ilmiah sejak duduk di bangku
kuliah. Dengan begitu mau tidak mau hanya mereka yang membuat karya tulis
ilmiah saja yang berhak mendapatkan gelar sarjana (pendidikan).
Adapun bagi pendidik sendiri persyaratan
yang begitu ketat hendaknya tidak dijadikan beban ataupun alasan untuk tidak
mengajukan kenaikan pangkat dan golongan. Sebaliknya PKG dengan segala
konsekwensinya hendaknya dijadikan motivasi untuk meningkatkan budaya literasi
dikalangan pendidik untuk mendukung kompetensinya. Dengan begitu pada akhirnya
tunjangan profesi yang diterima pendidik sebagai konsekwensi logis dari
kenaikan pangkat dan golongan akan berimplikasi positf pada peningkatan
prestasi akademik siswa.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar