Bisa ikut serta dalam program sertifikasi tentunya menjadi
impian setiap guru. Selain memiliki gengsi tersendiri dikalangan pendidik, gelar guru sertifikasi membuat kantong guru
makin berisi dan seolah menduduki “kasta” tersendiri. Beratnya medan yang harus
dilalui tak sedikit pun membuat mereka ragu untuk menghadapi semua rintangan yang
ditemui.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak
tahun 2006 sampai dengan tahun 2013 ada sekitar 1,2 juta dari 1,7 juta orang
guru yang sudah tersertifikasi. Adapun untuk tahun ini pemerintah menargetkan
sertifikasi bagi 250 ribu guru. Berdasarkan undang-undang Guru dan Dosen
seharusnya target tersebut tercapai pada tahun 2015 mendatang.
Untuk itu pemerintah pun berupaya
keras untuk mengejar target tersebut ditengah berbagai persoalan yang belum
terselesaikan. Masih bermasalahnya pencairan tunjangan, jumlah penerima yang
tidak akurat sampai dengan evaluasi yang tidak terukur adalah
persoalan-persoalan yang selalu menghiasi dunia pendidikan setiap tahunnya.
Lalu apa kabar dengan tenaga
kependidikan ? Pegawai Tata Usaha dan bendahara sekolah yang termasuk kedalam
kelompok ini nyaris tak terdengar beritanya dalam menyukseskan pendidikan yang
berkualitas. Padahal peran mereka
dibelakang layar juga sangat besar dalam memberikan pelayanan kepada siswa dan
guru. Sayangnya dihampir setiap sekolah mereka dianggap kelompok kasta “kelas
dua”.
Wacana peningkatan kualitas
pendidikan yang selalu diidentikan dengan peningkatan kualitas pendidik seolah
menjadi “senjata” bagi para tenaga pendidik untuk melakukan “monopoli” berbagai
program peningkatan kompetensi maupun peningkatan kesejahteraan yang selama ini
digulirkan oleh pemerintah.
Padahal dalam undang-undang Sisdiknas
No 20 tahun 2003 disebutkan dengan jelas bahwa tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan berhak atas penghasilan
yang layak dan berhak untuk mengikuti berbagai program peningkatan
kompetensi sesuai dengan bidangnya. Berdasarkan fakta tersebut terlihat jelas
bahwa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memiliki hak yang sama dan
kedudukan yang sejajar. Adapun yang membedakan keduanya hanyalah pembagian
tugas sesuai dengan kompetensinya dengan tujuan yang sama yaitu memberikan
layanan pendidikan yang terbaik bagi masyarakat.
Oleh karena itu tidak ada lagi alasan
bagi pemerintah untuk tidak memberlakukan program sertifikasi bagi para tenaga
kependidikan. Hal ini dikarenakan baik atau buruknya kondisi dunia pendidikan
tidak hanya ditentukan oleh kualitas tenaga pendidik semata namun juga
dipengaruhi oleh kinerja para tenaga kependidikan.
Selain itu
dengan adanya program sertifikasi bagi tenaga kependidikan diharapkan tercipta
sinergi antara tenaga pendidik dan kependidikan dan bukannya menimbulkan
kecemburuan sosial seperti yang selama ini terjadi.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar