Ditengah ketidakpastian akan nasib tenaga kependidikan
honorer, angin segar datang memberi harapan. Sejak tahun lalu, staff Tata Usaha
(TU) sekolah resmi terdaftar dalam database
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bersama ribuan gunu honorer lainnya. Kabar
baik ini sedikitnya memberikan harapan bagi pegawai tata usaha honorer yang
telah lama mengabdi di sekolah-sekolah namun tak kunjung memperoleh penghargaan
yang semestinya.
Dengan latar
belakang pendidikan yang rata-rata hanya sampai SMU, tidak mudah bagi mereka
untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan seperti halnya yang diperoleh oleh para
tenaga pendidik. Peningkatan kompetensi yang dibarengi peningkatan
kesejahteraan seperti yang melekat pada program sertifikasi maupun tunjangan
fungsional seolah “dimonopoli” oleh para tenaga pendidik seakan-akan hanya
merekalah yang menentukan keberhasilan pelaksanaan pendidikan disekolah.
Padahal pada
kenyataannya tenaga kependidikan seperti tata usaha dan bendahara sekolah memiliki
peran yang sangat besar dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik kepada
masyarakat. Mulai dari mempersiapkan administrasi guru untuk berbagai keperluan
seperti persyaratan pencairan tunjangan atau pun update data NUPTK sampai
dengan mengurus administrasi siswa yang jumlahnya ratusan. Tak heran jika
mereka harus sering lembur sampai malam untuk menyelesaikan tugas-tugasnya.
Pembentukan Organisasi
Profesi
Tanpa adanya
wadah yang mampu memperjuangkan nasib para pegawai TU, sulit bagi mereka untuk
dapat berbuat lebih banyak. Atas dasar inilah kemudian dibentuk Forum Tata
Usaha Honorer Sekolah (FTHS) yang dideklarasikan di Bandung beberapa waktu yang
lalu. Adapun tujuan dibentuknya forum ini antara lain untuk memperjuangkan
nasib para pegawai TU yang selama ini masih dipandang sebelah mata.
Berdasarkan
data yang ada hampir 80 persen pegawai TU berstatus honorer. Artinya, dari 20
orang pegawai TU hanya dua sampai empat orang saja yang berstatus PNS. Kondisi
ini tentu saja dapat mengakibatkan kesenjangan kesejahteraan antara pendidk dan
tenaga kependidikan. Bahkan jika terus dibiarkan tidak mustahil akan berujung
pada disharmonisasi kinerja dalam lembaga pendidikan.
Oleh karena
itu dengan dibentuknya organisasi profesi ini diharapkan mampu mendukung
perjuangan para tenaga kependidikan untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan
yang diamanatkan oleh undang-undang. Selain itu pengakuan dari pemerintah dan
juga masyarakat terhadap peran mereka dalam menyukseskan keberhasilan
pendidikan sangatlah diharapkan. Dengan begitu kita pun berharap kedepan tidak
ada lagi yang merasa dianaktirikan.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar