Berbagai upaya untuk mendapatkan kepala sekolah terbaik dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan sudah selayaknya kita apresiasi. Adapun
lelang jabatan kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi DKI bulan
november yang lalu sejatinya merupakan salah satu usaha yang dilakukan pemprov
untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di ibu kota.
Sebagian
pihak menilai kebijakan tersebut sebagai sebuah terobosan yang mampu memangkas
permainan kotor dalam hal pengangkatan kepala sekolah seperti yang selama ini
terjadi. Dengan begitu secara tidak langsung akan memberikan kesempatan kepada
para guru yang memang kompeten untuk menjadi pucuk pimpinan di sekolah.
Pertanyaannya,
mampukah mekanisme lelang tersebut menghasilkan kepala-kepala sekolah terbaik ?
Setidaknya ada dua hal yang sebaiknya
menjadi perhatian kita bersama. Pertama,
apakah proses seleksi kepala sekolah ini hanya sebatas pada mengerjakan
soal-soal yang bersikap kognitif seperti halnya UKG dan hanya melibatkan Diknas
setempat saja tanpa melibatkan pihak lain seperti guru dan orang tua ? Jika
demikian yang terjadi maka mekanisme lelang jabatan tersebut sama sekali tidak
ada manfaatnya.
Mengangkat
kepala sekolah tanpa mempertimbangkan masukan dari para guru dan masyarakat
merupakan kebijakan yang kurang tepat. Hal ini dikarenakan para guru yang
kebetulan rekan sekerja dengan (calon) kepala sekolah tersebut tentunya lebih
mengenal karakter maupun kompetensinya. Kita tentu tidak ingin sekolah dipimpin
oleh orang yang mempunyai rekam jejak yang tidak baik.
Kedua, apakah dalam mekanisme lelang
jabatan tersebut tidak ada aturan formal yang dilanggar ? Kenyataan dilapangan
menunjukkan ada beberapa kasus dimana kepala sekolah yang sebenarnya tidak
memenuhi syarat namun dipaksakan untuk menjabat hanya karena kedekatan dengan
pejabat Diknas setempat. Adapun peraturan yang paling rawan dilanggar adalah
Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
dimana setiap kepala sekolah yang akan menjabat diharuskan memiliki sertifikat
kepala sekolah juga sertifikat sebagai pendidik.
Berdasarkan
penjelasan diatas, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak
mempertimbangkan masukan dari para guru, organisasi profesi maupun orang tua
dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah didaerahnya. Informasi dari
berbagai pihak tersebut tentu saja akan sangat berharga bagi pengambil
kebijakan dalam menentukan pilihan yang terbaik bagi sekolah. Dengan begitu
kita berharap mereka yang diangkat menjadi kepala sekolah adalah benar-benar
orang yang memiliki intergritas dan kompetensi yang layak dalam memajukan
pendidikan disekolahnya.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar