Harapan akan terjadinya perbaikan kualitas pendidikan di
tanah air akhirnya kandas setelah konvensi pendidikan yang dimotori oleh
Kemdikbud beberapa waktu yang lalu memutuskan untuk tetap mempertahankan Ujian
Nasional. Dalam acara yang dilakukan pada tanggal 26 – 27 September di sebuah
hotel mewah tersebut diputuskan bahwa untuk tahun depan dan tahun selanjutnya
UN akan tetap digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan disamping nilai
sekolah dengan presentase tetap yakni 60 : 40. Bahkan wacana untuk menaikkan
bobot presentase UN menjadi 100 persen secara bertahap pun sempat muncul dalam
acara konvensi tersebut.
Konvensi
yang pada awalnya diharapkan mampu untuk mencari solusi atas berbagai
permasalahan pendidikan di tanah air seperti peningkatan kualitas guru dan
pemerataan infrastruktur pada kenyataannya hanya dijadikan ajang untuk
melegitimasi kebijakan pemerintah untuk mempertahankan UN dengan mengundang
berbagai kalangan seperti pakar pendidikan, kepala sekolah, dan praktisi
pendidikan (yang sebagian besar pro UN tentunya). Acara yang dibiayai oleh
negara tersebut pada akhirnya hanya membahas permasalahan teknis seputar UN dan
bukan membahas permasalahan yang sebenarnya, yaitu eksistensi UN itu sendiri.
Jika dikaitkan
dengan kurikulum 2013, kebijakan UN yang digunakan untuk mengukur kemampuan
peserta didik jelas tidak tepat. Ciri khas kurikulum 2013 adalah tematik
terpadu dengan menggunakan pendekatan saintifik . Konsekuensinya, penilaian
yang dilakukan haruslah bersifat otentik yang mampu memotret tiga kompetensi
peserta didik (kognitif, afektif dan psikomotorik). Artinya penilaian pun tidak
mungkin dilakukan secara tunggal dengan hanya menggunakan soal-soal tertulis saja.
Penilaian
otentik sejatinya merupakan penilaian yang dilakukan secara menyeluruh.
Penilaian tersebut antara lain mencakup penugasan, hasil karya, penilaian sikap
dan penilaian tertulis. Disini terlihat jelas bahwa UN hanyalah salah satu
bagian dari sekian banyak instrument yang digunakan untuk mengukur kemampuan
peserta didik, terlebih tipe soal UN diseragamkan untuk semua sekolah.
Penyeragaman soal UN untuk sekolah-sekolah dengan keragaman latar belakang dan
kualitas guru serta sarana pendidikan jelas merupakan suatu bentuk
ketidakadilan. Oleh karena itu sejatinya satuan pendidikanlah yang lebih
mengetahui apakah seorang siswa berhak lulus atau tidak.
Berdasarkan
gambaran diatas sebaiknya UN hanya digunakan untuk mengukur sejauh mana
kualitas sekolah dan bukan kemampuan peserta didik. Hasil pemetaan ini
sejatinya digunakan oleh pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada
daerah-daerah yang memang kualitas pendidikannya masih rendah. Dengan begitu diharapkan
pemerataan kualitas pendidikan disemua daerah dapat tercapai dengan baik.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar