Setelah Mahkamah Konstistusi (MK)
memutuskan bahwa RSBI harus dihapuskan karena dianggap menciptakan kastanisasi
dalam dunia pendidikan, sejatinya mulai tahun ajaran baru mendatang
sekolah-sekolah eks-RSBI tersebut kembali menjadi sekolah reguler. Meskipun
demikian, riak-riak kebangkitan RSBI ini mulai terasa ketika sebagian pihak rupanya belum “ikhlas” untuk
kehilangan lapak yang selama ini menghidupi
mereka.
Dengan
dalih untuk meredam kebingungan dan kegalauan sekolah-sekolah eks-RSBI pasca dikeluarkannya
keputusan MK, Pemprov Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian Pendidikan
dan Kebudayaan berinisiatif mengumpulkan kepala-kepala sekolah eks-RSBI dalam
acara Rembug dan Sharing Tindak Lanjut Penyelenggaraan RSBI yang dilaksanakan
pada tanggal 27 Mei 2013 yang lalu. Dalam pertemuan tersebut tercetuslah ide
untuk mengubah status RSBI menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan
tujuan untuk tetap mempertahankan mutu sekolah yang selama ini dimiliki.
Seperti
kita ketahui bahwa BLUD adalah sebuah badan yang dikelola oleh daerah dengan
tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak berorientasi mencari
keuntungan. Meskipun begitu badan semacam ini diperbolehkan melakukan praktek
bisnis dan mencari keuntungan meskipun tidak ditarget demi meningkatkan mutu
layanan kepada masyarakat. Contoh BLUD yang ada di Jawa Barat adalah rumah
sakit Al-Ihsan.
Diperbolehkannya
BLUD untuk memperoleh keuntungan
dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan
yang sebesar-besarnya dengan mengutamakan kursi bagi mereka yang mampu secara ekonomi. Hal ini
sama saja dengan menciptakan kastanisasi di sekolah seperti yang selama ini
terjadi pada RSBI. Tak heran banyak pihak yang menolak diberlakukannya BLUD
pada sekolah-sekolah eks-RSBI ini. Mulai dari FGII, FORTUSIS sampai dengan ICW
dengan lantang menyuarakan penolakannya.
Mereka
menilai jika sekolah memiliki status BLUD akan bertentangan dengan UUD 1945
yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan
tanpa terkecuali. Selain itu, jika status tersebut benar-benar diberlakukan
sama saja dengan mengingkari janji gubernur Jawa Barat yang akan menggratiskan
biaya sekolah mulai dari SD sampai dengan SMA pada saat kampanye Pilgub
beberapa waktu yang lalu.
Jika
status BLUD ini tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan sangat rawan digugat
secara hukum oleh kelompok yang menolaknya seperti halnya gugatan terhadap
ujian nasional yang dimenangkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung atau bernasib
seperti RSBI yang diputuskan untuk dihentikan sesuai dengan amanat Mahkamah
Konstitusi.
Oleh
karena itu, bagi sekolah-sekolah eks-RSBI sudah selayaknya kembali menjadi
sekolah reguler sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi. Selain itu sebaiknya
pemerintah fokus pada sekolah-sekolah yang memang sangat membutuhkan perhatian,
baik dari segi tenaga pengajarnya maupun sarana belajarnya. Dengan begitu
diharapkan akan tercipta pemerataan kualitas sekolah di semua daerah sehingga tidak
ada lagi kesenjangan antara satu daerah dengan daerah lainnya.( Dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat, 5 Juni 2013 )
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar