Ujian Nasional untuk tingkat SMA dan
SMK yang diselenggarakan beberapa bulan yang lalu merupakan Ujian Nasional
paling buruk sepanjang sejarah. Berbagai persoalan yang pernah terjadi pada
pelaksanaan UN tahun-tahun sebelumnya kini terulang kembali. Mulai dari naskah
soal yang tidak sesuai dengan lembar jawaban, bocornya soal maupun kunci
jawaban, sampai dengan kegiatan mencontek yang dibiarkan oleh pengawas. Akan
tetapi yang lebih tragis lagi, UN untuk tingkat SMA dan SMK pada tahun ini
tidak dilakukan secara “berjamaah”. Berdasarkan informasi dari pihak Kemdikbud
setidaknya ada sebelas propinsi yang mengalami penundaan pelaksanaan Ujian
Nasional.
Ditengah
carut marutnya pelaksanaan UN tahun ini, tak heran jika sejumlah guru besar,
dosen dan juga pemerhati pendidikan ramai-ramai mempertanyakan keabsahan UN
tahun ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada tiga persoalan yang
menjadi perhatian dalam pelaksanaan UN tahun ini. Pertama, tidak
dilaksanakannya Ujian Nasional secara serentak tentu saja merupakan suatu
pelanggaran terhadap Prosedur Operasional Standar (POS) UN yang telah
ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Gagalnya pelaksanaan
UN secara serentak secara tidak langsung telah melanggar hak konstitusi siswa
dalam memperoleh layanan pendidikan secara memadai.
Kedua,
berbagai persoalan teknis yang terjadi di lapangan tentu saja akan sangat
berpengaruh pada validitas hasil UN itu sendiri. Bagaimana mungkin pemerintah
menyamaratakan antara siswa yang UN nya berjalan lancar dengan siswa yang UN
nya tersendat-sendat. Apakah mungkin
dengan pelaksanaan UN yang seperti ini dapat meningkatkan mutu pendidikan ?
Ketiga, bagi sebagian kalangan, UN yang dilaksanakan dari tahun ketahun cacat
hukum karena bertentangan dengan UU sisdiknas yang menetapkan bahwa evaluasi
pembelajaran merupakan wewenang guru dan satuan pendidikan atau sekolah .
Bahkan gugatan pun dilayangkan sampai ketingkat Mahkamah Agung dan dimenangkan
oleh pihak yang menggugat pelaksanaan UN.
Akan
tetapi rupanya pemerintah tak rela ketika
evaluasi hasil belajar siswa selama tiga tahun dilakukan oleh guru mereka
sendiri. Entah karena kepentingan apa, pemerintah pun berinisiatif mengeluarkan
Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa evaluasi belajar dapat dilakukan oleh
lembaga independen. Akhirnya pemerintah pun menggunakan BSNP sebagai tameng
untuk menggelar ujian nasional sekaligus mengacuhkan putusan MA.
Ketiga
persoalan diatas lambat laun tentu akan menjadi persoalan serius bagi dunia
pendidikan. Tak hanya itu, jika dibiarkan tidak mustahil akan mengancam
eksistensi UN itu sendiri. Oleh karena itu sudah saatnya pemerintah
mengembalikan “mandat” untuk melakukan evaluasi belajar siswa kepada pemegang mandat
yang “sah” yaitu sekolah. Adapun pelaksanaan UN sebaiknya jangan dijadikan
syarat penentu kelulusan, melainkan hanya sebagai bentuk pemetaan kualitas
siswa sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi para guru dalam melakukan proses
pembelajaran. Dengan begitu diharapkan tujuan dari adanya evaluasi pembelajaran
dapat dicapai dengan baik.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar