Setelah
melalui proses pembahasan yang alot antara Komisi X DPR dengan pemerintah dalam
hal ini Kemdikbud, akhirnya pada tanggal 27 Mei yang lalu DPR
menyetujui rencana penerapan kurikulum baru yang dilaksanakan mulai
tanggal 15 Juli 2013 yang lalu. Selain itu anggaran untuk penerapan kurilukum
baru ini sebesar Rp. 829.427.325.000 juga disetujui oleh DPR. Adapun untuk tahun pertama ada
sekitar 6.325 sekolah di seluruh Indonesia yang akan menerapkan kurikulum baru
ini.
Sekolah-sekolah yang akan menerapkan
kurikulum baru tersebut diprioritaskan bagi sekolah eks RSBI dan juga
sekolah-sekolah dengan nilai akreditasi A. Adapun alasan pemilihan sekolah
tersebut menurut Mendikbud karena di lapangan sekolah-sekolah tersebut
dipandang lebih siap untuk menerapkan kurikulum baru ini. Meskipun begitu, sekolah-sekolah yang belum
menerapkan kurikulum baru untuk tahun ajaran ini harus tetap bersiap-siap untuk
menerapkan kurikulum baru pada tahun ajaran yang akan datang.
Dilain pihak, sekolah yang dalam hal ini diwakili oleh para guru nampaknya
belum mau membukakan pintu hatinya untuk kurikulum baru ini. Hal ini dapat
dimaklumi mengingat masih banyaknya permasalahan pendidikan yang sampai saat
ini belum terselesaikan. Belum tersedianya sarana pendidikan yang memadai di
banyak sekolah, redistribusi dan kompetensi guru yang belum merata merupakan
masalah-masalah yang harus terlebih dahulu diatasi sebelum pemerintah
benar-benar memberlakukan kurikulum baru ini. Jika tidak, proyek yang menghabiskan
anggaran Negara ratusan miliar ini dikhawatirkan akan menjadi mubadzir, bahkan merugikan
peserta didik.
Disisi lain, seorang guru dituntut untuk
peka terhadap perubahan zaman. Perubahan kurikulum seharusnya dimaknai sebagai
konsekuensi logis dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berkembang sangat cepat dari sebelumnya. Disaat yang sama, sikap kritis dari
sosok seorang guru terhadap perubahan yang terjadi sangatlah dinantikan. Hal
ini mengandung arti bahwa seorang guru dapat atau bahkan disarankan mengambil
tindakan yang dianggap perlu sesuai kebutuhan dilapangan. Keterpakuan pada
kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah hanya akan mengambat jalannya proses
pembelajaran jika ternyata kurikulum yang diterapkan tidak sesuai dengan
kondisi di lapangan. Bukankah kurikulum itu dibuat untuk memenuhi kebutuhan
siswa dilapangan ?
Oleh karena
itu, sikap “alergi” terhadap kurikulum baru yang akan diterapkan hendaknya
dibuang jauh-jauh sembari tetap mengkritisi konsep yang akan diterapkan jika
memang terdapat kekurangan atau kelemahan. Hal ini dikarenakan perubahan sosial
dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah suatu keniscayaan yang
harus dihadapi. Pada akhirnya seorang guru dituntut untuk senantiasa siap
terhadap berbagai perubahan dan kemungkinan yang akan terjadi dimasa depan,
karena pada hakekatnya gurulah yang berperan sebagai agen perubahan.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar