Belum selesai kasus yang menimpa salah seorang siwi
SMAN 22 Jakarta yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum
wakil kepala sekolah tersebut, kini wajah dunia pendidikan kembali tercoreng
dengan ulah oknum kepala sekolah SMKN 4 Bandung yang melakukan perbuatan yang
sama kepada muridnya. Kejadian yang menimpa siswi sekolah tersebut tentu saja
mengakibatkan trauma yang mendalam dalam diri para korban. Kepala sekolah yang
sejatinya dianggap sebagai panutan di sekolah malah mencelakakan anak didiknya
dengan merusak masa depan mereka.
Tak
ayal, hujatan dan makian pun datang dari masyarakat, khususnya dari para orang
tua yang anaknya menjadi korban. Kejadian ini tentu saja meluluhlantahkan
kepercayaan yang diberikan oleh orang tua kepada pihak sekolah. Parahnya lagi,
pihak sekolah yang bermasalah seolah berusaha menutupi kasus ini dengan
menawarkan jalan “damai” kepada keluarga korban karena khawatir nama sekolah
akan menjadi buruk dimata masyarakat.
Kasus kekerasan yang menimpa anak ini
sebetulnya bukan hal yang baru. Komnas Perlindungan Anak mencatat, tahun 2011
ada 2.509 kasus kekerasan, 59 persen di antaranya adalah kekerasan seksual.
Sementara tahun 2012 terdapat 2.637 kasus, 62 persen di antaranya adalah
kekerasan seksual. Jumlah tersebut tentu saja tidak mencerminkan angka yang
sebenarnya mengingat banyak juga orang tua yang enggan melapor karena takut
akan adanya intimidasi dari pihak pelaku maupun karena adanya “kompensasi” yang
diberikan oleh sekolah kepada korban sebagai hadiah tutup mulut.
Tingginya angka kekerasan terhadap
anak ini tak terlepas dari vonis hukuman bagi pelaku yang dinilai terlalu
ringan. Hukuman yang berlaku saat ini dinilai tidak mampu membuat efek jera
bagi para pelaku. Hal ini tercermin dari banyaknya pelaku yang melakukan tindak
kekerasan fisik maupun kekerasan seksual dengan jumlah korban lebih dari
seorang didalam satu sekolah.
Untuk mencegah terjadinya hal serupa
dimasa yang akan datang, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, mendorong DPR untuk membuat
atau merubah undang-undang yang bisa memberikan efek jera bagi para pelaku
kekerasan dengan cara memperberat vonis dari yang berlaku saat ini. Kedua, diperlukan peran yang lebih dari
pengawas dan juga Komite Sekolah dalam memantau semua permasalahan yang terjadi
di lapangan. Pengalaman menunjukkan, Komite Sekolah biasanya hadir menghadiri
rapat dengan orang tua hanya ketika akan membicarakan kenaikan SPP maupun
ketika membutuhkan bantuan untuk membangun gedung sekolah.
Ketiga, diperlukan kepedulian yang tinggi dari guru-guru lain jika
ternyata ada rekannya yang melakukan perbuatan yang menyimpang disekolah. Hal
ini dikarenakan tak sedikit guru yang bersifat passif atau cari aman ketika
mengetahui rekannya melakukan penyimpangan, terlebih lagi jika yang melakukan
perbuatan tersebut adalah orang yang mempunyai kedudukan tertentu disekolah.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan
kedepan Sekolah Ramah Anak tak hanya menjadi slogan semata, namun benar-benar
menjadi kenyataan. Dengan begitu, sekolah pun akan benar-benar menjadi tempat
yang menyenangkan bagi anak untuk menuntut ilmu dan juga bermain.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar