Akibatnya,
Ujian Nasional tak ubahnya sebuah arena pertandingan yang
mempertontonkan pertarungan antara pemerintah melawan pihak sekolah.
Dengan “jurus” soal UN yang disusun sebanyak 20 paket pemerintah
terkesan ingin “menjegal” para peserta didik untuk melanjutkan
pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Disisi lain, nampaknya pihak
sekolah pun tidak mau sampai kehilangan muka jika ada peserta didiknya
yang sampai tidak lulus UN. Berbekal “pengalaman” dan “penguasaan”
medan, nampaknya sekolah selalu mempunyai celah untuk melakukan
“penyelamatan”.
Sejatinya
evaluasi pendidikan bertujuan untuk menilai apakah program pembelajaran
yang tengah dilakukan sudah berjalan dengan baik atau tidak, bukannya
untuk menjegal maupun menyelamatkan peserta didik. Dengan begitu,
evaluasi yang dilakukan akan benar-benar memiliki makna. Bagi peserta
didik, hasil evaluasi yang objektif akan memberikan informasi tentang
sejauh mana mereka sudah menguasai materi pelajaran, bab-bab atau
pelajaran – pelajaran manakah yang masih harus mereka perdalam. Bagi
tenaga pendidik, evaluasi yang dilakukan akan memberikan gambaran
tentang kompetensi yang dimiliki siswa sekaligus memberikan feed back bagi guru yang bersangkutan dalam memperbaiki metode maupun strategi pmbelajaran yang selama ini digunakan.
Adapun
bagi dinas terkait dalam hal ini Kemdikbud, hasil evaluasi yang
objektif hendaknya menjadi informasi yang berharga tentang sejauh mana
keberhasilan pemerintah dalam bidang pendidikan melalui
program-programnya sekaligus masukan untuk memperbaiki program-program
yang selama ini dianggap masih memiliki kekurangan. Berdasarkan
penjelasan diatas, sudah seharusnya kita memandang evaluasi sebagai
suatu upaya dalam rangka melakukan perbaikan dalam proses pembelajaran
dan bukan sebaliknya malah menjadi momok yang menakutkan, khususnya bagi
peserta didik.
Disamping
itu, diperlukan kelapangan dada dari semua pihak, khususnya pihak
sekolah dan pemerintah dalam menerima berbagai masukan dari masyarakat,
khususnya para tenaga pendidik yang memang tahu persis kondisi di
lapangan. Dengan begitu kita berharap tujuan pendidikan nasional yang
diamanatkan dalam undang-undang dapat tercapai dengan baik, yaitu
membentuk generasi yang berilmu dan berakhlak mulia.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar