Beberapa
waktu yang lalu KPU baru saja menetapkan partai peserta pemilu yang
lolos verifikasi dan berhak mengikuti pentas politik pada tahun 2014
mendatang. Seperti telah diduga sebelumnya, partai – partai yang lolos
adalah wajah-wajah lama yang saat ini berkuasa baik di eksekutif maupun
di legislatif. Sebagian masyarakat, khususnya yang memiliki
akses terhadap informasi, mengenal baik kiprah partai-partai ini, mulai
dari idiologi, tokoh pendiri sampai kader-kadernya yang terbelit
berbagai masalah, mulai dari masalah etika, korupsi, penggunaan ijazah
palsu sampai persoalan asusila. Kalau pun ada partai baru yang
dinyatakan lolos, itu hanyalah sempalan dari partai yang telah ada
sebelumnya.
Ditempat
lain, masih banyak masyarakat, khususnya mereka yang memiliki sedikit
akses terhadap informasi tidak mampu mengenal karakter partai-partai
yang ada sehingga mereka tetap setia menjadi korban janji-janji surga pernah yang
dihembuskan oleh partai-partai politik. Selain itu, kepiawaian penguasa
dalam mengelola isu-isu melaui media menjadikan rakyat lupa akan
janji-janji manis yang pernah mereka ucapkan sebelum pemilu dan juga
lupa akan catatan hitam yang pernah dilakukan oleh kader-kader partai
tersebut.
Sebagai contoh,
ketika publik menyoroti kasus – kasus korupsi yang melibatkan para
pejabat negara, penguasa langsung menutupi kasus – kasus tersebut dengan
isu terorisme di berbagai daerah atau dengan kasus pelanggaran etika dan moral
yang dilakukan oleh pejabat daerah untuk mengalihkan opini publik.
Akibatnya, tidak sedikit masyarakat terkecoh dengan siasat tersebut dan
pada akhirnya mereka lupa akan kasus-kasus korupsi yang terjadi.
Minimnya akses terhadap informasi dan penyakit lupa yang diderita oleh
sebagian masyarakat menjadi keuntungan tersendiri bagai partai-partai
yang ada untuk tetap menjual jargon-jargon partainya.
Ditengah
banyaknya pejabat negara yang berasal dari partai politik terjerat
kasus korupsi, partai-partai yang ada masih berani membusungkan
dada dan meneriakkan bahwa partai mereka adalah partai yang bersih dan
menolak berbagai bentuk korupsi. Bahkan, dengan wajah tanpa dosa mereka
masih berani menjanjikan kesejahteraan kepada rakyat seolah-olah mereka
tidak pernah mengatakan hal yang sama sebelumnya. Parahnya lagi tidak
sedikit dari fungsionaris partai tersebut yang mengaku akan menjadi
garda terdepan dalam pemberantasan korupsi namun pada akhirnya malah
menjadi koleksi tahanan KPK.
Sanksi Bagi Parpol
Kondisi
diatas terjadi lantaran tidak adanya sanksi hukum yang tegas bagi
partai politik yang kadernya tersangkut masalah. Yang ada hanyalah
sanksi sosial dari masyarakat yang akan terhapus seiring dengan
berjalannya waktu. Kondisi ini menyebabkan partai-partai yang ada tidak
merasa bertanggung jawab atas kelakukan para kadernya yang terlibat
kasus hukum, mereka hanya mengatakan bahwa itu hanyalah perbuatan
segelintir oknum kader yang tidak merefresentatifkan kebijakan partai.
Padahal pada kenyataannya kader partai yang tersangkut masalah tersebut
bukan hanya satu atau dua orang, melainkan puluhan orang, baik itu dari
kader partai yang duduk di lembaga legislatif maupun eksekutif. Lihat
saja kasus suap cek perjalanan pada pemilihan deputi gubernur senior
Bank Indonesia Miranda S Goeltom, dimana lebih dari sepuluh orang kader
partai yang dijebloskan ke penjara, atau kasus wisma atelit dan
Hambalang yang melibatkan anggota legislatif dan juga eksekutif dari
parpol bahkan diduga melibatkan ketua umum salah satu partai besar.
Keengganan
pemerintah dan DPR untuk menyusun Rancangan Undang – Undang yang akan
menjatuhkan sanksi tegas bagi partai yang korup dapat dimaklumi. Dengan
adanya RUU semacam ini tentu saja akan mengancam eksistensi mereka. Sama
halnya ketika mereka menolak untuk mencairkan anggaran untuk
pembangunan gedung baru yang diajukan oleh KPK untuk menampung sebagian
tahanan KPK. Mereka khawatir justru mereka lah yang akan menghuni gedung
tersebut, mengingat saat ini KPK tengah mengincar beberapa anggota DPR
untuk kasus korupsi.
Tak hanya
itu, sebagai wakil yang seharusnya bertugas sebagai penyambung lidah
rakyat, anggota DPR bukannya mendukung program-program pemberantasan
korupsi oleh KPK sesuai keinginan rakyat banyak, yang ada malah muncul
keinginan mengamputasi kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya , yaitu
dengan cara meninjau kembali hak yang dimiliki oleh KPK untuk melakukan
penyadapan, meskipun pada akhirnya upaya tersebut kandas. Selain itu
ancaman pembubaran institusi KPK pun beberapa kali dilontarkan oleh para
politisi senayan dengan berbagai alasan.
Tidak Ada Pilihan
Melihat
wajah-wajah partai politik yang ada, sudah bisa dipastikan bahwa rakyat
pun akan mendapatkan anggota Dewan atau pejabat Negara yang berasal
dari parpol yang kualitasnya kurang lebih sama dengan orang-orang
sebelumnya. Hal ini dikarenakan anggota DPR merupakan kepanjangan dari
partai yang harus melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan yang telah
digariskan oleh partainya. Kasus dipecatnya Lily Wahid dan Effendy
Choirie mungkin bisa dijadikan contoh bagaimana partai memperlakukan
anggotanya yang dianggap membandel di mata partai namun dianggap membela kepentingan rakyat dimata masyarakat.
Adapun dalam konteks pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2014 mendatang, masyarakatan hanya memiliki dua pilihan. Pertama,
memilih partai yang ada dengan resiko akan mendapatkan wakil rakyat
dengan kualitas yang kurang lebih sama dengan wakil rakyat periode
sebelumnya. Yang bisa mereka lakukan hanyalah memilah-milah partai mana
yang jumlah koruptornya lebih sedikit, karena faktanya semua parpol lama
yang dinyatakan lolos oleh KPU mempunyai kader-kader yang terlibat
kasus-kasus korupsi, meskipun dengan jumlah yang berbeda antara parpol
yang satu dengan parpol yang lainnya. Kedua, rakyat tidak akan menggunakan hak suaranya dalam pemilu pendatang alias golput.
Pada
dasarnya kedua pilihan tersebut masing-masing mempunyai implikasi
dikemudian hari. Bagi kalangan masyarakat yang memilih pilihan pertama,
seyogyanya mereka juga bertanggung jawab terhadap pilihan mereka, karena
sejatinya hak disertai dengan tanggung jawab. Bagi mereka yang
memutuskan untuk memilih anggota dewan dari salah satu parpol, kewajiban
mereka untuk mengawal dan mengawasi berbagai kebijakan yang
dikeluarkannya. Jangan sampai karena kelakuan buruk anggota dewan yang
mereka pilih, orang lain yang kena getahnya.
Adapun
bagi masyarakat yang memilih pilihan kedua, mereka juga tidak boleh
lepas tangan ketika ada kader parpol yang korupsi karena alasan bahwa
mereka tidak memilihnya. Karena bagaimana pun juga, baik yang memilih
pilihan pertama ataupun pilihan kedua sama-sama tinggal di Negara yang
sama, artinya setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam membangun negrinya . Meskipun demikian, bagi partai politi yang
dinyatakan lolos, golput seyogyanya dipandang sebagai lampu kuning
sekaligus cambuk untuk senantiasa bekerja lebih baik.
Sejatinya,
pemilu tahun 2014 merupaka momentum yang harus dimanfaatkan
sebaik-baiknya oleh semua parpol untuk merangkul kembali kepercayaan
masyarakat yang saat ini semakin pudar. Pemilu tahun 2014 seyogyanya
dimaknai sebagai tahun perubahan kearah lebih baik demi terwujudnya
kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar