Tulisan berjudul “Bekali Siswa
dengan UU ITE” (PR, 12/03/2016)
yang ditulis oleh Ade Engkus
Kusnadi menarik untuk disimak. Artikel yang dimuat pada kolom Forum Guru
tersebut mengingatkan kita kembali akan
pentingnya pemahaman siswa terhadap Undang – Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) saat mereka berinteraksi dengan sesamanya di dunia maya.
Harapannya, berbagai pelanggaran etika yang selama ini dilakukan oleh para
pengguna media sosial dapat dicegah sedini mungkin. Beliau pun menyarankan agar
sosialisasi aturan terkait hal ini tidak hanya dilakukan oleh guru Pkn, namun
juga dilakukan di luar jam pelajaran seperti saat kegiatan ekstrakurikuler. Maraknya
pelanggaran etika yang dilakukan para remaja sejatinya disebabkan oleh
ketidakpahaman mereka terhadap norma yang berlaku di dunia maya. Kebanyakan dari mereka menganggap bahwa dunia
maya tidak memiliki etika maupun aturan yang mengikat sehingga dapat digunakan
dengan sebebas-bebasnya. Akibatnya, berbagai ungkapan kebencian (hate
speech), makian serta hinaan pun seakan menjadi “bahasa” yang biasa digunakan oleh remaja saat mereka berinteraksi di dunia maya. Tak
heran apabila media sosial yang sejatinya diciptakan untuk menjalin tali
silaturrahmi pun, kini mengalami pergeseran menjadi sarana untuk melakukan pembunuhan
karakter. Di
sisi lain kebijakan pemerintah terdahulu yang menghapus mata pelajaran
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari struktur Kurikulum 2013 menjadi
kendala bagi sekolah dalam memberikan
pemahaman tentang aturan-aturan yang
berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi. Adanya anggapan bahwa anak
zaman sekarang sudah pandai menggunakan peralatan digital sehingga tidak perlu
diajari lagi merupakan pandangan yang keliru dan menyesatkan. Hal ini
dikarenakan TIK tidak hanya berbicara tentang keterampilan dalam mengoperasikan
sebuah alat. Lebih dari itu, perilaku pengguna (user) dalam memanfaatkan
teknologi ini pun menjadi kajian penting yang tak boleh diabaikan begitu saja. Kenyataan
menunjukkan, berbagai penyimpangan dilakukan oleh pengguna peralatan digital
yang didominasi oleh kalangan remaja. Mulai dari pembajakan perangkat lunak,
penyebaran link yang memuat konten pornografi, sampai dengan pembobolan
situs-situs milik lembaga pemerintah maupun swasta seakan menjadi pemandangan
rutin yang sering kita jumpai. Ironisnya, berbagai kejahatan tersebut tidak
hanya dilakukan oleh seorang profesional, namun juga mereka yang masih duduk di
bangku sekolah. Untuk
menjauhkan generasi muda kita dari berbagai perilaku menyimpang, dibutuhkan
upaya massif dan sistematis dalam
memberikan pemahaman tentang aturan-aturan penggunaan teknologi informasi.
Dalam hal ini mengembalikan mapel TIK ke dalam struktur kurikulum merupakan
solusi terbaik untuk melindungi anak – anak kita dari kerusakan yang lebih
parah. Adapun usulan untuk menjadikan kegiatan ekstrakurikuler sebagai sarana
untuk menyosialisasikan berbagai aturan terkait penggunaan perangkat digital
tidaklah tepat. Luasnya cakupan materi yang harus disampaikan serta bentuk
evaluasi yang harus dilakukan secara menyeluruh membuat mapel TIK perlu
mendapatkan porsi yang memadai. Dengan demikian, diharapkan berbagai
pelanggaran etika yang dilakukan oleh kalangan remaja pun dapat dihindari
sedini mungkin.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar