Nilai Uji
Kompetensi Guru (UKG) yang rendah menggambarkan masih rendahnya kualitas guru
di Indonesia. Dari 1,6 juta guru yang mengikuti UKG pada tahun 2012 lalu, lebih
dari 80 persennya memperoleh nilai di bawah 50 dari rentang nilai 0 – 100.
Itulah yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud Sumarna Supradinata beberapa waktu lalu (“PR”, 05/08/2015).
Berbagai upaya tengah dilakukan oleh Kemendikbud guna meningkatkan nilai UKG
yang akan dilaksanakan sebelum akhir tahun ini, salah satunya dengan menyiapkan
modul-modul yang dibutuhkan oleh guru saat akan menghadapi UKG. Harapannya,
melalui uji kompetensi yang dilakukan secara berkala ini, target Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) rata-rata kompetensi guru pun
dapat tercapai.
Kebijakan pemerintah untuk
memberlakukan uji kompetensi kepada seluruh guru secara berkala sudah
selayaknya kita apresiasi. Hal tersebut
perlu dilakukan untuk mengukur sejauh mana kesiapan serta kemampuan guru dalam
melaksanakan tugas-tugasnya sebagai seorang pendidik. Dalam hal ini jaminan
mutu (quality control) perlu dilakukan oleh pemerintah guna memastikan
setiap guru mampu menghadapi berbagai tantangan di dunia pendidikan yang
semakin dinamis. Pesatnya perkembangan teknologi informasi, perbedaan
karakteristik peserta didik dari waktu ke waktu, serta perubahan kurikulum
secara tiba-tiba, merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh pendidik masa
kini.
Namun demikian, menjadikan soal-soal
pilihan ganda sebagai satu-satunya instrument untuk mengukur kompetensi setiap
guru bukanlah kebijakan yang tepat. Hal ini dikarenakan format UKG semacam ini tidak akan mampu mengukur empat
kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian) yang sejatinya
dimiliki oleh setiap guru secara objektif.
Selain itu validitas hasil uji pun akan semakin diragukan karena tidak
mengikutsertakan kualitas lulusan sebagai salah satu indikator penilaian.
Padahal, output yang dihasilkan sejatinya mencerminkan kinerja pendidik
selama berada di lingkungan sekolah.
Agar hasil UKG benar-benar
mencerminkan kompetensi guru yang sebenarnya, diperlukan format baru dalam
pelaksanaan uji kompetensi yang akan digelar sebelum akhir tahun ini. Dalam hal
ini pemerintah hendaknya memperhitungkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG)
yang dilakukan oleh sekolah secara rutin. Jika diperlukan, observasi maupun
wawancara langsung dapat ditempuh untuk mengetahui sejauh mana penguasaan guru
terhadap 4 kompetensi yang harus dimilikinya sebagai seorang pendidik. Di
samping itu prestasi akademik serta akhlak lulusan yang dihasilkan pun sebaiknya menjadi bagian yang
tak terpisahkan dari proses penilaian. Dengan demikian, hasil uji kompetensi
pun akan mampu menggambarkan kualitas
setiap pendidik secara objektif.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar