Acara talkshow
tentang Ujian Nasional (UN) online
yang ditayangkan oleh salah satu stasiun televisi swasta beberapa
pekan yang lalu menarik
untuk disimak. Bincang-bincang pagi yang dihadiri oleh Kepala Pusat
Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemdikbud, kepala sekolah SMAN 3
Jakarta serta pengamat IT tersebut memberikan gambaran kepada
masyarakat bahwa penghapusan mata pelajaran TIK dalam struktur
Kurikulum 2013 merupakan kebijakan yang keliru. Kebijakan yang
dikeluarkan pada masa kepemimpinan M. Nuh tersebut ternyata berdampak
pada ketidaksiapan (beberapa) sekolah dalam menyelenggarakan ujian
berbasis komputer (CBT) pada tahun ini.
Adapun persoalan
infrastruktur menjadi kendala utama yang dihadapi oleh sekolah dalam
menyelenggarakan hajatan tahunan tersebut. Mulai dari terbatasnya
jumlah perangkat komputer yang dimiliki sampai dengan tidak
memadainya spesifikasi server sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh pemerintah, merupakan persoalan yang dirasakan oleh
hampir seluruh sekolah rintisan. Tak heran apabila jumlah sekolah
yang menerapkan UN berbasis komputer ini pun semakin menyusut. Dari
700 lebih sekolah yang ditunjuk, ternyata hanya 585 sekolah yang
menyatakan kesanggupannya.
Penolakan terhadap kebijakan
penghapusan mapel TIK sebenarnya telah lama disuarakan oleh kalangan
pendidikan maupun orangtua. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan
semakin menjauhkan anak dari teknologi informasi yang sebenarnya
wajib dikuasai oleh generasi saat ini. Adanya anggapan bahwa anak
zaman sekarang sudah terbiasa dengan peralatan digital sehingga tidak
perlu lagi diajarkan di sekolah, tak lain merupakan upaya pemerintah
untuk melepaskan tanggungjawabnya dalam menyediakan sarana dan
prasarana pendidikan secara layak.
Di sisi lain dihilangkannya
mapel TIK secara tidak langsung berdampak pula pada rencana anggaran
belanja sekolah. Sejak kebijakan kontroversial tersebut diberlakukan,
anggaran untuk penambahan maupun perawatan perangkat komputer pun
menjadi berkurang. Bahkan, tidak sedikit laboratorium komputer yang
berubah fungsi menjadi gudang. Akibatnya, sekolah pun kesulitan jika
harus menyelenggarakan ujian menggunakan komputer.
Menyikapi permasalahan
tersebut, ada baiknya Kemendikbud meninjau ulang kebijakan yang
dikeluarkan oleh rezim pemerintahan sebelumnya. Revisi terhadap
Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang peran guru TIK dan KKPI
dalam implementasi kurikulum 2013 nampaknya menjadi solusi terbaik
atas kisruh yang terjadi saat ini. Sudah saatnya siswa mendapatkan
kembali hak-haknya sesuai dengan yang diamanatkan dalam
undang-undang. Pengusaan siswa terhadap teknologi informasi saat ini
telah menjadi kebutuhan dan tugas pemerintah lah untuk
memfasilitasinya. Dengan demikian, sekolah pun akan mampu
melaksanakan berbagai program yang dicanangkan oleh pemerintah.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar