Kebijakan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menjadikan Ujian Nasional (UN) sebagai
instrument untuk mengukur Indeks Integritas Sekolah (IIS), menarik untuk
dicermati. Menurut Mendikbud, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai salah satu
cara untuk menghentikan praktik menyontek pada pelaksanaan UN yang sering kali
dilakukan secara sistematis. Kemendikbud sendiri telah memiliki formula
penghitungan untuk mengetahui apakah pelaksanaan UN berlangsung jujur atau
sebaliknya. Hasil penilaian tersebut nantinya akan dikirim ke pemerintah daerah
maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dengan adanya IIS ini, diharapkan setiap
sekolah akan senantiasa menjaga wibawanya
melalui pelaksanaan UN dengan penuh kejujuran.
Apa yang dilakukan oleh Kemendikbud
tersebut sudah selayaknya kita dukung penuh. Sebagai lembaga formal yang
bertugas untuk mencetak para calon pemimpin bangsa, sudah seharusnya sekolah
menjaga integritasnya. Namun demikian, pelaksanaan UN hendaknya tidak dijadikan
satu-satunya cara untuk mengukur sejauh mana tingkat integritas sebuah lembaga
pendidikan. Diperlukan instrumen lain sebagai pembanding agar hasil penilaian
tersebut lebih objektif. Untuk itu ada tiga hal yang layak untuk
dipertimbangkan dalam penentuan IIS.
Pertama, prestasi atau rekam jejak
alumni sekolah tersebut di PTN. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diperoleh
oleh mahasiswa asal sekolah yang mendaftar setidaknya memberikan gambaran akan
kualitas maupun integritas almamater mereka. Hal ini dikarenakan baik atau tidaknya
prestasi akademik mereka selama duduk dibangku kuliah sejatinya mencerminkan
kondisi sekolah yang sebenarnya. Oleh karena itu, melihat output secara langsung di lapangan tentunya akan lebih objektif
dibandingkan dengan hanya melihat angka-angka yang tertulis di dalam buku
raport.
Kedua, hasil akreditasi sekolah.
Hasil penilaian terhadap pelaksanaan delapan standar pendidikan hendaknya
menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pengukuran IIS. Dalam hal ini
standar pendidik dan tenaga kependidikan serta standar pengelolaan sebaiknya
dijadikan perhatian utama oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan kedua standar
tersebut menggambarkan kualitas output yang akan dihasilkan sebagai konsekuensi logis
dari kualitas SDM yang dimiliki oleh sekolah serta cara mengelolanya.
Ketiga, laporan penggunaan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Laporan penggunaan dana BOS tiap sekolah per
triwulan yang dapat dilihat secara online sejatinya mencerminkan sejauh
mana kemampuan serta integritas sekolah dalam memanfaatkan uang negara. Dari 13
komponen pembiayaan yang tercantum, apakah sekolah benar-benar telah
memanfaatkan dana bantuan tersebut sesuai petunjuk teknis yang diberikan oleh
pemerintah ataukah sebaliknya. Tak hanya itu, kedisiplinan sekolah dalam
melaporkan penggunaan dana BOS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,
hendaknya menjadi catatan tersendiri bagi Kemdikbud dalam memberikan penilaian.
Berdasarkan gambaran di atas, ada
baiknya pemerintah tidak menjadikan pelaksanaan UN sebagai satu-satunya
komponen dalam menentukan indeks integritas setiap sekolah. Rekam jejak alumni
di PTN, hasil akreditasi sekolah serta pelaporan penggunaan dana BOS hendaknya
ikut diperhitungkan. Dengan demikian, hasil penilaian yang dilakukan pun lebih
objektif dan benar-benar mencerminkan integritas sekolah yang bersangkutan.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar