Usulan
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kepada
pemerintahan yang akan datang agar membentuk Ditjen Guru di bawah
Kemendikbud, menarik untuk dicermati. Pembentukan lembaga baru
tersebut dipandang perlu dalam rangka menangani berbagai kebutuhan
guru di lapangan. Selain itu dengan dibentuknya Ditjen Guru, berbagai
program peningkatan kompetensi guru dapat dilaksanakan secara
terencana dan berkesinambungan. Dengan begitu peningkatan kualitas
guru tersebut diharapkan mampu memberikan implikasi positif terhadap
peningkatan prestasi (akademik) siswanya.
Berbagai
upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air memang
sudah selayaknya kita dukung. Namun demikian, apakah pembentukan
Ditjen Guru tersebut merupakan solusi terbaik untuk menjawab
berbagai permasalahan yang ada ? Kenyataan menunjukkan, banyaknya
persoalan yang dialami oleh guru bukanlah karena tidak adanya lembaga
khusus yang mengelola kepentingan guru, namun lebih disebabkan oleh
masih kuatnya pola sentralistik yang diberlakukan oleh pemerintah
pusat dalam pengelolaan pendidikan beserta subjeknya, termasuk guru.
Hal ini dapat kita lihat misalnya dari kebijakan tentang pelaksanaan
Ujian Nasional (UN), pemberlakuan Kurikulum 2013 serta persyaratan
pencairan tunjangan sertifikasi. Dengan dalih untuk menciptakan
pemerataan kualitas pendidikan di seluruh daerah, pemerintah pun
memberlakukan aturan yang sama bagi seluruh guru tanpa memperhatikan
kondisi mereka yang sebenarnya.
Kondisi
ini diperparah dengan masih dipegangnya “tradisi” dimana
pergantian Mendikbud selalu diikuti oleh perubahan kebijakan secara
mendasar. Akibatnya, pemerintah pun hampir tidak pernah memiliki blue
print yang jelas dalam pengelolaan guru untuk jangka panjang.
Berbagai kebijakan strategis (baik yang menguntungkan maupun yang
merugikan guru) selalu terhenti manakala pucuk pimpinan berganti.
Di
sisi lain organisasi guru yang diharapkan mampu menjadi tempat untuk
menghilangkan “dahaga” para guru ternyata belum bisa bekerja
secara maksimal. Upaya untuk memperjuangkan peningkatan kompetensi
serta kesejahteraan guru yang merupakan tujuan utama dibentukanya
organisasi ini pun belum begitu terlihat. Bahkan, dalam beberapa
kasus tak jarang wadah tempat berkumpulnya guru tersebut malah
dijadikan kendaraan politik oleh pihak-pihak tertentu untuk meraih
kursi dewan maupun kepala daerah. Akibatnya, berbagai kebijakan yang
dikeluarkan pun semakin jauh dari tujuan semula.
Adapun
untuk memperbaiki tata kelola guru agar lebih terarah, diperlukan
keberanian dari pemerintahan saat ini untuk mendobrak tradisi yang
selama ini dianut oleh setiap rezim. Seorang Mendikbud idealnya
berasal dari kalangan birokrat Kemendikbud sendiri, bukan orang luar.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjamin keberlangsungan
program-program pemerintahan sebelumnya terutama yang berkaitan
dengan pengelolaan guru. Di samping itu organisasi guru pun
hendaknya mampu memposisikan dirinya sebagai partner strategis bagi
pemerintah dalam mendukung upaya peningkatan kompetensi maupun
kesejahteraan anggotanya. Dalam hal ini organisasi guru diharapkan
aktif memberikan masukan kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan
menyangkut kepentingan guru di setiap daerah. Dengan begitu kebijakan
yang dilahirkan pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan guru di
lapangan.
Dengan
adanya terobosan yang dilakukan oleh pemerintah serta dukungan dari
organisasi guru, diharapkan seluruh kepentingan guru dapat
terakomodir dengan baik. Dengan demikian, upaya peningkatan
kompetensi pendidik pun dapat terlaksana dan pada akhirnya bermuara
pada peningkatan kualitas pendidikan secara umum.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar