Salah satu kendala yang dihadapi oleh siswa Sekolah Dasar
(SD) di Indonesia dalam memahami pelajaran di sekolah adalah tidak digunakannya
bahasa ibu mereka sebagai pengantar dalam proses pembelajaran. Akibatnya, mereka
pun tidak mampu meraih prestasi akademik secara maksimal. Begitulah hasil
survey yang dilakukan oleh South East Asian Minister of Education Organization
Regional Center for Quality Improvement of Teacher and Education Personel
(SEAMEO QIPTEP) beberapa waktu lalu. Oleh karenanya lembaga ini pun mengusulkan
kepada pemerintah untuk mengembangkan program pendidikan multibahasa berbasis
bahasa ibu bagi siswa sekolah dasar.
Penggunaan
bahasa ibu atau bahasa daerah sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran untuk
tingkat dasar sebenarnya sudah mulai diterapkan di beberapa negara Asia
Tenggara seperti Filipina, Thailand dan Kamboja. Di ketiga negara tersebut,
bahasa daerah digunakan sebagai bahasa pengantar untuk siswa kelas 1 sampai
dengan kelas 3. Bahasa nasional sendiri baru digunakan sebagai bahasa pengantar
saat merreka menginjak kelas IV.
Di Indonesia sendiri program semacam
ini sebenarnya sudah diterapkan di Maluku dan Papua. Sayangnya, program
tersebut belum bisa dijalankan secara maksimal karena adanya sistem yang
mengharuskan siswa – siswa di Papua untuk berbahasa Indoesia. Selain itu
banyaknya bahasa daerah yang dimiliki, menyulitkan siswa dalam berkomunikasi
satu sama lainnya. Akibatnya, penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar
pun belum mampu dilaksanakan sepenuhnya.
Di sisi lain sikap orang tua yang
lebih mementingkan penguasaan bahasa asing bagi anaknya daripada bahasa ibunya
menjadikan bahasa daerah semakin ditinggalkan. Mereka beranggapan, memberikan
pelajaran bahasa asing sejak dini akan berdampak baik bagi perkembangan anaknya
di masa mendatang. Padahal, bahasa daerah tidak hanya sebatas sarana untuk
berkomunikasi. Lebih dari itu, di dalam bahasa daerah terkandung budaya serta
nilai yang harus dipahami oleh anak agar memiliki kecerdasan sosial saat mereka
berinteraksi dengan masyarakat.
Adapun untuk menjadikan bahasa ibu
sebagai bahasa pengantar dalam proses pembelajaran, dibutuhkan tiga syarat yang
harus dipenuhi. Pertama, tersedianya guru yang berkualitas serta menguasai bahasa
daerah dan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Kedua, tersedianya kurikulum
multibahasa yang sesuai. Ketiga, adanya dukungan dari orangtua untuk
mengondisikan anaknya agar selalu berkomunikasi dalam bahasa daerahnya saat
mereka berada di rumah. Tanpa terpenuhinya
ketiga syarat tersebut, sangat sulit untuk menjadikan bahasa daerah sebagai
bahasa pengantar. Di samping itu dukungan pemerintah daerah maupun masyarakat
terhadap upaya pelestarian bahasa daerah tersebut sangat dibutuhkan.
Dengan menjadikan bahasa ibu sebagai
bahasa pengantar dalam pembelajaran, diharapkan setiap siswa akan mampu
memahami materi pelajaran dengan lebih baik. Selain itu upaya untuk
melestarikan bahasa daerah pun benar-benar dapat terwujud. (Dimuat di Harian Umum Republika Edisi 30 September 2014)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar