Persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) nampaknya
masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Pembajakan
perangkat lunak berlisensi dinegara kita seakan menjadi momok ditengah upaya
pemerintah dalam mengurangi jumlah pembajakan yang telah merugikan negara ratusan
miliaran rupiah setiap tahunnya. Berdasarkan data dari Business Software
Alliance (BSA) Indonesia menempati peringkat ke 11 negara dengan jumlah perangkat
lunak bajakan
terbanyak di dunia. Dengan jumlah 86 % software
bajakan yang beredar ditanah air, Indonesia mengokohkan posisinya sebagai peringkat pertama negara dengan jumlah software bajakan terbanyak di ASEAN.
“Prestasi”
yang sama sekali tidak membanggakan ini tentu saja dapat merugikan bangsa kita
sendiri. Selain merusak reputasi Indonesia dimata dunia, perbuatan melanggar
hukum seperti ini juga mengakibatkan kerugian negara terutama disektor pajak.
Selain itu penggunaan produk bajakan ini sangat bertentangan dengan pendidikan
karakter generasi muda yang tengah gencar dilakukan melalui pendidikan.
Pada dasarnya ada tiga faktor yang
menyebabkan maraknya penggunaan software bajakan
di Indonesia. Pertama, daya beli masyarakat yang rendah menyebabkan software bajakan menjadi “primadona”
dikalangan masyarakat kita. Harga satu keping CD original yang mencapai ratusan
dolar membuat masyarakat berpikir dua kali untuk membelinya. Bahkan ada
perangkat lunak yang harganya melebihi harga perangkat keras atau komputernya.
Kedua, keengganan masyarakat untuk
menggunakan perangkat lunak bebas lisensi yang dikenal dengan istilah open source mengakibatkan penggunaan software bajakan tetap merajalela. Adapun
kurangya buku-buku referensi dan sulitnya memulai hal-hal baru sering kali
dijadikan alasan bagi mereka untuk enggan beralih menggunakan perangkat lunak
yang bersifat open source.
Ketiga, tidak berjalannya aturan yang
disebabkan oleh tidak tegasnya aparat penegak hukum menyebabkan pelaku
pembajakan tidak pernah kapok dalam menjalankan aksinya. Padahal dalam
undang-undang hak cipta pasal 72 disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku
pembajakan adalah denda maksimal 5 miliar dan atau pidana 7 tahun penjara.
Menyikapi fenomena tersebut, sekolah sejatinya
mampu mengambil bagian dalam upaya mengurangi jumlah pembajakan software tersebut. Memasukkan materi
tentang HAKI kedalam kurikulum sekolah diharapkan mampu membangun kesadaran
siswa dan masyarakat tentang pentingnya menghargai hasil karya orang lain. Selain
itu bagi sekolah-sekolah yang masih mengajarkan TIK hendaknya menjadi pelopor
dalam menggunakan perangkat lunak bebas lisensi. Hal ini dikarenakan perangkat
lunak tersebut bersifat terbuka dan masih dapat dikembangkan lagi sehingga akan
memunculkan kreatifitas para siswa.
Meskipun demikian, yang jauh lebih
penting lagi adalah sikap tegas pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum
untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar peraturan. Dengan adanya
upaya – upaya seperti ini kita berharap dimasa depan tidak terjadi lagi
pelanggaran terhadap hak cipta milik orang lain dan pada akhirnya akan
memperbaiki citra Indonesia dimata dunia.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar