Kompetensi guru yang saat ini telah menyandang “gelar”
guru sertifikasi kembali menjadi sorotan. Pasalnya kebijakan program
sertifikasi yang digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2008 yang lalu belum/tidak berbanding lurus dengan
peningkatan mutu guru. Program sertifikasi yang dilaksanakan selama ini baru
mampu meningkatkan “taraf hidup” pendidik dan meningkatkan minat masyarakat
untuk menjadi seorang pendidik. Hal tersebut setidaknya tercermin dalam riset
yang dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun lalu yang berjudul ”Spending More or Spending Better: Improving
Education Financing in Indonesia” yang menyimpulkan bahwa hasil dari program
sertifikasi guru belum sesuai dengan yang diharapkan.
Adanya
usulan evaluasi terhadap kinerja guru yang telah lulus sertifikasi sebenarnya
bukan hal baru. Sejak beberapa tahun lalu beberapa kalangan yang peduli akan
nasib pendidikan kita, mulai dari pengamat pendidikan, praktisi dan organisasi
guru telah mengusulkan dilakukannya evaluasi secara berkala. Sayangnya sampai
hari ini pemerintah sendiri nampaknya belum memiliki konsep yang jelas tentang
instrumen evaluasi yang akan digunakan. Pemerintah masih mengandalkan hasil Uji
Kompetensi Guru (UKG) untuk mengetahui kompetensi yang dimiliki oleh pendidik.
Disisi
lain sikap guru sertifikasi yang enggan untuk meningkatkan kompetensinya hanya
karena merasa telah memegang sertifikat sebagai pendidik membuat tujuan awal
digulirkannya program sertifikasi menjadi tidak tercapai. Tak hanya itu,
tunjangan sertifikasi yang diharapkan mampu untuk meningkatkan mutu pendidik,
sebagian besarnya malah digunakan untuk berbagai keperluan yang sama sekali
tidak ada kaitannya dengan peningkatan kompetensi.
Berdasarkan data statistik yang
dikeluarkan oleh tim PMPTK Kemdiknas pada tahun 2010 tentang penggunaan
tunjangan profesi, diperoleh fakta bahwa
sebanyak 25 % tunjangan yang diperoleh oleh pendidik digunakan untuk keperluan
sehari-hari, 38 % untuk pendidikan anak, 3 % untuk membeli kendaraan bermotor,
4 % untuk naik haji/umrah, 4 % ditabung di bank, 3 % untuk perbaikan rumah, 7 %
untuk keperluan media pembelajaran, 1 %
untuk kesehatan dan hanya 14 % untuk peningkatan kompetensi. Melihat kondisi
tersebut tidak mengherankan jika saat ini banyak pihak yang mulai
mempertanyakan efektivitas program sertifikasi guru.
Untuk mengoptimalkan program
sertifikasi guru ini, saat ini pemerintah tengah merumuskan kebijakan agar
program sertifikasi yang dilakukan benar-benar berdampak pada peningkatan mutu
guru. Berbagai program pelatihan pun akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari
program ini. Selain itu pemerintah pun akan melakukan “reformasi” terhadap LPTK
sebagai lembaga pencetak pendidik agar guru yang dihasilkan benar-benar siap
untuk diterjunkan.
Meskipun demikian yang jauh lebih
penting dari itu semua adalah kesadaran dari guru itu sendiri untuk senantiasa
meningkatkan kompetensinya sekalipun sertifikat sebagai pendidik sudah
dipegang. Dengan begitu dana triliunan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk
meningkatkan kompetensi pendidik dalam rangka memperbaiki kualitas pendidikan
ditanah air dapat tercapai.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar