Headline harian umum Republika edisi 20 Juni 2013 yang berjudul
“Perketat Penjualan Miras” sudah selayaknya menjadi perhatian kita bersama. Berdasarkan
laporan yang dihimpun oleh Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) tercatat
sedikitnya 50 orang meninggal setiap harinya akibat mengonsumsi minuman keras. Parahnya
lagi sebagian besar korban adalah mereka yang tergolong pada usia produktif
seperti kalangan pelajar dan mahasiswa.
Tingginya
jumlah remaja yang menjadi konsumen setia miras ini tentu saja sangat
membahayakan masa depan bangsa. Remaja yang sejatinya adalah para calon
pemimpin bangsa dimasa yang akan datang harus layu sebelum berkembang dalam
pelukan botol minuman keras. Tingginya jumlah korban tersebut antara lain
disebabkan oleh maraknya peredaran miras yang makin hari makin tak terkendali.
Berdasarkan
data dari Kementrian Perdagangan, import minuman keras meningkat setiap
tahunnya. Pada tahun 2007, import miras tercatat sebanyak 28.690 karton. Jumlah
ini meningkat pada tahun 2008 menjadi 143.668 Karton dan pada tahun 2009
menjadi 279.052 karton. Kemudian pada dua tahun terakhir jumlah tersebut
meningkat menjadi dua kali lipat. Jumlah tersebut tentu saja belum termasuk
jumlah miras hasil selundupan maupun miras oplosan.
Selain itu
lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi pidana yang tegas bagi penjual
miras yang melanggar peraturan menyebabkan siapa saja dapat dengan mudah
membeli barang haram tersebut. Disisi lain keputusan Mahkamah Agung yang
memberikan keleluasaan kepada para kepala daerah untuk membuat Perda yang
mengatur peredaran miras ini ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para
kepala daerah. Kekhawatiran akan berkurangnya pendapatan daerah akibat
menurunnya jumlah wisatawan jika peredaran miras diperketat seolah menjadi
alasan bagi kepala daerah untuk tetap memberikan “kelonggaran” kepada penjual
miras.
Pemerintah
daerah seolah menutup mata terhadap dampak sosial peredaran miras dikalangan
remaja. Maraknya fenomona tawuran antar pelajar dan kekerasan yang dilakukan
oleh geng motor sejatinya tak dapat dilepaskan dari pengaruh minuman keras. Jika
sudah begini tingginya pendapatan daerah tentu tidak sebanding dengan dampak
sosial yang ditimbulkan.
Untuk
mengurangi dampak yang lebih luas diperlukan usaha yang serius dan kerjasama
dari semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemda dan masyarakat. Rancangan
undang-undang miras yang saat ini tengah digodog oleh DPR diharapkan mampu
menekan peredaran miras di masyarakat. Selain itu peran serta masyarakat dalam
memgawal setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintaha daerah sejatinya
mampu menghasilkan kebijakan-kebijakan yang melindungi warganya.
Akan tetapi
yang jauh lebih penting adalah peran orang tua dalam menjaga anak-anaknya karena
keluarga merupakan benteng pertahanan yang paling utama dalam menjaga
keselamatan anggotanya.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar