Menghiasi peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang
ke 68, sebuah kabar baik dan kabar buruk
datang dari dunia pendidikan. Kabar baik tersebut adalah untuk tahun ini ada
sekitar 250 ribu pendidik yang akan diikutkan dalam program sertifikasi guru. Sementara kabar buruknya
adalah untuk tenaga kependidikan lagi-lagi hanya bisa gigit jari alias hanya menjadi
penonton setia.
Seperti
diberitakan sebelumnya, sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2013 ada sekitar
1,2 juta dari 1,7 juta orang guru yang sudah tersertifikasi. Adapun untuk tahun
ini pemerintah menargetkan sertifikasi bagi 250 ribu guru. Berdasarkan
undang-undang Guru dan Dosen seharusnya target tersebut tercapai pada tahun
2015 mendatang.
Untuk itu pemerintah pun berupaya
keras untuk mengejar target tersebut ditengah berbagai persoalan yang belum
terselesaikan. Masih bermasalahnya pencairan tunjangan, jumlah penerima yang
tidak akurat sampai dengan evaluasi yang tidak terukur adalah
persoalan-persoalan yang selalu menghiasi dunia pendidikan setiap tahunnya.
Disisi lain
pemerintah dan kelompok masyarakat yang mengaku peduli terhadap dunia
pendidikan seolah tak terdengar menyuarakan kepentingan para tenaga
kependidikan yang terdiri dari staff Tata Usaha dan bendahara sekolah yang
jumlahnya tidak sebanyak tenaga pendidik. Wacana peningkatan kualitas
pendidikan yang selalu diidentikan dengan peningkatan kualitas pendidik seolah
menjadi “senjata” bagi para tenaga pendidik untuk melakukan “monopoli” berbagai
program peningkatan kompetensi maupun peningkatan kesejahteraan yang selama ini
digulirkan oleh pemerintah.
Padahal
dalam undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 disebutkan dengan jelas bahwa
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berhak atas penghasilan yang layak dan berhak untuk mengikuti berbagai
program peningkatan kompetensi sesuai dengan bidangnya. Berdasarkan fakta tersebut
terlihat jelas bahwa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memiliki hak yang
sama dan kedudukan yang sejajar. Adapun yang membedakan keduanya hanyalah
pembagian tugas sesuai dengan kompetensinya dengan tujuan yang sama yaitu
memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi masyarakat.
Ditengah banyaknya
tuntutan pengelolaan lembaga pendidikan yang didasarkan pada Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS), peningkatan kemampuan teknis dan administrasi para tenaga
kependidikan adalah suatu keniscayaan. Adapun program sertifikasi bagi tenaga
kependidikan seyogyanya mampu memenuhi kebutuhan akan peningkatan kompetensi
tersebut disamping berimplikasi positif terhadap kesejahteraan mereka.
Oleh karena
itu tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak memberlakukan program
sertifikasi bagi para tenaga kependidikan. Hal ini dikarenakan baik atau
buruknya kondisi dunia pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kualitas tenaga
pendidik semata namun juga dipengaruhi oleh kinerja para tenaga kependidikan.
Selain itu
dengan adanya program sertifikasi bagi tenaga kependidikan diharapkan tercipta
sinergi antara tenaga pendidik dan kependidikan dan bukannya menimbulkan
kecemburuan sosial seperti yang selama ini terjadi.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar