Ditiadakannya pelajaran TIK untuk
tingkat SMP dan SMA dalam kurikulum baru menjadi persoalan tersendiri bagi
generasi muda kita. Luasnya aspek dunia teknologi informasi mengharuskan mereka
memiliki keterampilan sekaligus wawasan yang luas agar dapat memanfaatkan
teknologi informasi dengan sebaik-baiknya sekaligus tidak terjerembab kedalam
hal-hal yang bersifat negatif. Hal ini dikarenakan, teknologi informasi ibarat
dua sisi mata uang, dimana dampak positif dan dampak negatif akan selalu melekat
padanya.
Berbicara
tentang teknologi informasi, sejatinya tidak hanya terbatas pada materi-materi yang berhubungan
dengan keterampilan teknis semata. Aspek-aspek sosiologis, ekonomis dan juga yuridis dari penggunaan
teknologi informasi adalah materi-materi yang tak kalah penting untuk
dipelajari oleh siswa dimana guru TIK lah yang lebih berkompeten menyampaikan
materi-materi tersebut. Dengan begitu diharapkan para siswa memiliki bekal yang
cukup dalam memanfaatkan teknologi informasi dengan sebaik-baiknya.
Banyaknya
anak muda yang sukses menjalankan bisnisnya secara online atau yang dikenal
dengan E-Commerce hendaknya menjadi
inspirasi bagi para siswa. Fenomena ini menunjukkan bahwa untuk menjadi orang
sukses tidak harus menunggu sampai lulus kuliah dan juga bermodal besar. Dengan
ketekunan dan keinginan untuk senantiasa menambah wawasan, kesuksesan pun dapat
diraih oleh siapapun.
Hal
lain yang perlu dipelajari oleh siswa adalah hal-hal yang bersifat yuridis
seperti undang-undang ITE. Undang-undang ini dibuat untuk melindungi kita dari
berbagai modus kejahatan didunia maya yang dikenal dengan Cyber Crime. Pembobolan kartu kredit, peretasan halaman web milik
personal ataupun institusi tertentu adalah contoh-contoh kejahatan di dunia
maya yang sampai detik ini masih terjadi. Tak heran kemudian pihak kepolisian
pun membentuk tim Cyber Police untuk
menangani hal ini.
Adapun
dari aspek sosiologis, siswa dituntut untuk memahami etika dalam dunia TIK.
Penggunaan perangkat lunak bajakan adalah salah satu contoh bentuk pelanggaran
etika terhadap Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI yang dapat dituntut secara hukum.
Selain itu, siswa juga dituntut untuk berhati-hati dalam berkomentar di dalam
situs-situs jejaring sosial karena dikhawatirkan menyinggung pihak lain. Kasus
Prita Mulyasari yang mengeluhkan buruknya pelayanan salah satu rumah sakit
internasional didunia maya dan harus berakhir dipenjara adalah salah satu
contoh bahwa apa yang kita perbuat didunia maya akan berdampak pada kehidupan kita
didunia nyata.
Berdasarkan
fakta-fakta diatas, nampaknya menghapus pelajaran TIK untuk tingkat SMP dan SMA
bukanlah pilihan yang bijak. Hal ini dikarenakan remaja pada masa-masa tersebut
masih bersifat labil dan membutuhkan arahan-arahan dari guru tentang bagaimana
cara memanfaatkan teknologi informasi dengan baik. Dengan begitu diharapkan pengaruh
negatif penggunaan teknologi informasi yang sampai saat ini cenderung
mendominasi dapat dikurangi.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar