Bagi guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat dan golongan
nampaknya harus bersiap-siap. Pasalnya mulai tahun ini penilaian kinerja guru
(PKG) sebagai dasar kenaikan pangkat dan jabatan akan diberlakukan. Hal
tersebut didasarkan pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya serta Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009
tentang kenaikan pangkat dan golongan. Adapun salah satu poin yang cukup
krusial dan sempat mengundang pro kontra adalah adanya kewajiban bagi guru
untuk membuat karya tulis ilmiah.
Apa yang dilakukan oleh pemerintah
ini tak lain adalah untuk meningkatkan budaya literasi dikalangan guru demi
mendukung kompetensinya. Namun bagi guru yang belum terbiasa menulis karya
ilmiah hal ini tentu bisa menjadi permasalahan serius terutama bagi mereka yang
lulus S1 nya tanpa melalui jalur skripsi. Selain itu dengan persyaratan yang
dirasakan cukup memberatkan ini dikhawatirkan para guru akan lebih fokus untuk
mengurus persyaratan untuk kenaikan pangkat daripada mengurus peserta didik.
Disisi lain
ketidaksiapan guru dalam membuat karya tulis ilmiah akan menempatkan guru pada
posisi yang sulit. Dalam hal ini ada dua pilihan yang bisa diambil, tetap
mempertahankan pangkat dan golongan yang sekarang atau menggunakan jasa Ghost Writer (Penulis Bayangan) demi
memenuhi persyaratan. Namun melihat trend kebutuhan hidup saat ini yang semakin
meningkat nampaknya pilihan kedua cenderung akan lebih banyak diambil.
Fenomena Ghost Writer sebenarnya bukan hal baru. Tidak
sedikit dari para tokoh, pejabat maupun politisi yang menggunakan jasa Ghost Writer ini untuk melambungkan
namanya. Dalam dunia pendidikan peran
mereka terlihat sangat menonjol khususnya di perguruan tinggi. Adapun jasa yang
sering mereka tawarkan adalah membuat skripsi maupun tesis untuk mahasiswa S1
dan S2. Bahkan tak jarang mereka menawarkan jasanya dengan tarif tertentu
secara terang-terangan melalui surat kabar cetak maupun online.
Adanya
kewajiban guru untuk membuat karya tulis ilmiah tentunya makin menyuburkan
bisnis “abu-abu” ini. Yang lebih mengkhawatirkan lagi yang paling berpotensi
menjadi Ghost Writer adalah kalangan
guru sendiri. Hal ini dikarenakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh
seorang penulis bayangan adalah mampu menyelami pikiran dan dunia orang yang
meminta jasanya, dalam hal ini rekan sesama guru sangat memenuhi kriteria
tersebut.
Saat ini
tercatat ribuan bahkan lebih guru-guru yang aktif menulis diberbagai media
cetak seperti Forum Guru di Harian umum Pikiran Rakyat maupun menghiasi
berbagai situs di dunia maya sepertu Guru Era Baru (Guraru). Tidak mustahil
diantara mereka ada yang tergoda untuk “berbagi rezeki” dengan guru PNS yang
ingin menaikkan pangkat atau golongannya.
Menyikapi fenomena tersebut penulis
menghimbau para guru untuk menjadikan PKG sebagai sarana untuk meningkatkan
budaya literasi dikalangan pendidik untuk mendukung kompetensinya dan bukan
untuk meraih tujuan dengan cara instant. Dengan begitu pada akhirnya tunjangan
profesi yang diterima pendidik sebagai konsekwensi logis dari kenaikan pangkat
dan golongan akan berimplikasi positf pada peningkatan prestasi akademik siswa. ( Dimuat di Harian Umum Pkiran Rakyat, 18 Oktober 2013 )
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar