Dunia pendidikan kita harus kembali tercoreng akibat
kelalaian pemerintah dalam mencegah beredarnya buku ajar bermasalah. Setelah
digemparkan oleh buku “Makam Berhala” yang diperuntukkan bagi siswa Madrasah
Tsanawiyah, kini orangtua kembali dibuat kecewa oleh buku PJOK kelas XI SMA
yang mengajarkan gaya pacaran sehat dan islami kepada peserta didiknya. Dalam
buku tersebut terdapat materi yang mengajarkan tentang rambu-rambu yang harus
diperhatikan oleh sepasang remaja saat mereka menjalin hubungan. Tak hanya itu,
ilustrasi gambar yang ditampilkan pun sangatlah tidak relevan. Seorang laki-laki
memakai baju koko serta peci disandingkan dengan seorang perempuan berbusana
muslimah. Gambar tersebut seakan ingin memberikan kesan bahwa pacaran dalam
Islam diperbolehkan asalkan memperhatikan rambu-rambu yang telah ditentukan.
Tak lama
kemudian, reaksi pun bermunculan terutama dari para orangtua siswa. Ditengah
kerasnya upaya mereka dalam membentengi anak-anaknya dari bahaya pergaulan
bebas, sekolah malah “memfasilitasi” remaja untuk berpacaran. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia
(MUI) menyatakan keberatannya atas isi buku
tersebut karena khawatir dapat mendekatkan remaja kepada perbuatan zina.
Oleh karenanya, MUI pun mengusulkan agar pemerintah segera menarik buku ajar
bermasalah tersebut.
Lolosnya
buku-buku ajar bermasalah tersebut antara lain disebabkan oleh kurangnya
pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pada saat proses penyusunannya. Banyaknya
buku yang harus dicetak dalam waktu singkat membuat kualitas buku yang dibuat
sangat jauh dari harapan. Akibatnya, tujuan pembelajaran yang ingin dicapai
sesuai tuntutan kurikulum pun tidak dapat terlaksana dengan optimal. Selain itu
biaya yang harus dikeluarkan pun semakin besar karena pemerintah harus menarik
buku-buku ajar bermasalah tersebut dan menggantinya dengan buku hasil revisi.
Untuk
mencegahnya kejadian serupa, dibutuhkan peran aktif pemerintah dalam mengontrol
penyusunan serta pendistribusian buku ajar tersebut. Buku yang selesai disusun
sebaiknya tidak langsung digandakan, tapi diperiksa terlebih dahulu oleh tim
khusus untuk memastikan bahwa buku tersebut benar-benar layak untuk diedarkan. Di
samping itu guru pun hendaknya aktif dalam memeriksa isi buku ajar sebelum
dibagikan kepada siswanya. Jika ditemukan materi yang tidak cocok untuk disampaikan,
ada baiknya guru menghilangkan bagian
tersebut atau meminta pemerintah untuk menggantinya dengan buku lain. Dengan
begitu siswa pun dapat menerima buku pegangan yang sesuai dengan apa yang
mereka butuhkan.
Dengan
adanya pengawasan dari pemerintah serta peran aktif guru, diharapkan tidak ada
lagi buku ajar yang bermasalah. Dengan demikian, tujuan pembelajaran yang ingin
dicapai dalam kurikulum 2013 pun dapat dilaksanakan dengan baik. (Dimuat di Harian Umum Republika Edisi 26 Oktober 2014)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar